Kemdagri Siapkan Revisi SKB tentang Pendirian Tempat Ibadah

Rabu, 11 November 2015 – 19:06 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku belakangan ini kerap menerima pertanyaan apa benar ada rencana pemerintah merevisi Surat keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri tentang Pendirian Tempat Ibadah, terutama terkait syarat pendirian rumah ibadah.

Pertanyaan muncul setelah adanya berbagai kasus perusakan rumah ibadah di beberapa tempat di tanah air.

BACA JUGA: Puan Minta Para Dubes RI Pintar Baca Peluang dan Aktif Lindungi WNI

"Mencermati berbagai kasus perusakan rumah ibadah dan polemik pembangunan rumah ibadah di beberapa daerah yang mengakibatkan konflik masyarakat antar umat beragama, kami (Kemendagri) akan segera bahas dulu dalam rapat di tingkat Menko Polhukam dan Menteri Agama," ujar Tjahjo, Rabu (11/11).

Menurut Tjahjo, hasil rapat nantinya akan dibawa dan dilaporkan dalam rapat kabinet. Setelah itu baru diputuskan langkah apa yang terbaik, yang akan diambil pemerintah.

BACA JUGA: WASPADA: 193 Daerah Masuk Kategori Rawan Jelang Pilkada Serentak

"Menteri Agama (Lukman Hakim Saifuddin, red) sudah inisiatif mengadakan atau membentuk pertemuan guna membangun kerukunan umat beragama. Saya sebagai Mendagri dan Menag juga hadir," ujar Tjahjo.

Selain itu, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga mengatakan, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum sudah berkoordinasi dengan instansi terkait.

BACA JUGA: Selain Kompak, TNI dan Polri Jangan Sakiti Hati Rakyat

"Kemudian (kami,red) juga telah menyiapkan usul revisi SKB setelah menyamakan persepsi dengan Menteri Agama, Kejaksaan Agung dan menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia serta koordinasi Kementerian di bawah Menko Polhukam," ujarnya.

Sementara itu terkait kasus keberadaan Gereja Yasmin di Bogor, tim Kemendagri kata Tjahjo, juga sudah bertemu dengan pemerintah Kota Bogor dan berbagai tokoh agama.

"Hasilnya positif untuk segera diselesaikan. Salah satu yang akan dibahas (dalam pertemuan dengan Menko Polhukam, red) apakah aturan yang persyaratan persetujuan 90 orang itu (untuk mendirikan rumah ibadah, red) perlu dikurangi atau dihapuskan. Ini juga salah satu yang akan kami bahas," ujar Tjahjo. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... OC Kaligis Akhirnya Mengaku Beri Dolar Ke Panitera PTUN, tapi...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler