jpnn.com, KUDUS - Jumlah pemilih di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mencapai 613.325 jiwa.
Jumlah tersebut merupakan hasil pemutakhiran data yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus.
BACA JUGA: Ini Penyebab Pos Lintas Batas Negara Skouw Belum Bisa Dibuka Kembali
Pemutakhiran penting dilakukan secara rutin karena data kependudukan sangat dinamis.
Menurut anggota KPU Kabupaten Kudus Ahmad Kholil, hasil pemutakhiran telah ditetapkan melalui rapat pleno yang digelar secara daring, Kamis (29/7).
BACA JUGA: Urung Beli Mobil Dinas Seharga Rp 1,7 Miliar, Bupati Singgung Soal Rakyat
Dia kemudian memaparkan jumlah pemilih secara perinci.
Terdiri dari pemmilih laki-laki sebanyak 301.707 jiwa dan pemilih perempuan sebanyak 311.618 jiwa.
BACA JUGA: Wapres Optimistis Industri Pariwisata di Bali Akan Bangkit dengan Satu Syarat
Penetapan dalam pleno tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain itu juga telah sesuai dengan Surat Ketua KPU RI Nomor 366/2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, tertanggal 21 April 2021.
Selain itu, kata dia, rapat pleno juga menetapkan perubahan daftar pemilih berkelanjutan periode Juli berupa 47 pemilih tidak memenuhi syarat, tambahan pemilih baru nihil dan 82 pemilih yang mengalami perubahan/perbaikan data.
Dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, dia berharap data pemilih di daerah ini selalu diperbarui.
Selain itu, lanjut dia, ketika dalam waktu dekat digelar pemilihan umum, data pemilihnya sudah siap.
Dalam rangka menjaga data pemilih tetap update, pihaknya siap menerima masukan dari masyarakat ketika ada keluarganya yang pindah alamat atau meninggal dunia.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang