Hasil Pendataan Pegawai Non-ASN di 120 Instansi Tanpa SPTJM, Honorer Merugi

Selasa, 22 November 2022 – 21:03 WIB
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan 120 instansi belum menandatangani hasil pendataan non-ASN. Foto: YouTube/DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Hasil pendataan pegawai non-ASN di 120 instansi tidak dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

Hal itu berdampak kepada para tenaga honorer karena data mereka tidak diakui pemerintah.

BACA JUGA: 26 Instansi Tidak Mendata Pegawai Non-ASN, Bagaimana Nasib Tenaga Honorernya?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan hasil pendataan non-ASN telah diumumkan pada 1-22 Oktober 2022.

Namun, sampai 31 Oktober 2022, sebanyak 120 instansi tidak/belum menyampaikan SPTJM yang ditandatangani pejabat pembina kepegawaian (PPK).

BACA JUGA: Jumlah Honorer pada Pendataan Non-ASN Membeludak menjadi 2,3 Jutaan, 543.320 Tenaga Bodong?

Adapun hasil pendataan pegawai non-ASN pada instansi pusat maupun daerah pascauji publik sebanyak 2.360.723 orang.

"Perlu dipahami bahwa pendataan ini bukan otomatis akan diangkat menjadi ASN," ujar Anas dalam rapat kerja Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/11) malam.

BACA JUGA: Ada Masalah di Pendataan Non-ASN, Komisi II DPR Segera Bentuk Pansus Honorer

Menurut Anas, harus ada keputusan tentang persoalan paling genting dari berbagai hal penting yang telah didiskusikan bersama para pemangku kepentingan terkait.

Namun, mantan bupati Banyuwangi itu menegaskan penanganan tenaga non-ASN atau honorer bukan hanya menjadi urusan pusat, melainkan juga pemda.

Anas mengatakan pihaknya memang telah menerima aspirasi dan membahas alternatif solusi penanganan tenaga non-ASN dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), dan forum-forum tenaga non-ASN.

“Kami sudah bertemu dengan para asosiasi bupati/wali kota. Teman-teman sudah memberikan beberapa alternatif, salah satunya ada salary range (kisaran gaji, red) untuk PPPK sesuai dengan kemampuan daerah," terangnya.

Dalam raker dengan Komisi II DPR RI itu, Anas juga mengapresiasi berbagai masukan soal penanganan honorer yang disampaikan para legislator.

"Kami juga mohon dukungan pimpinan dan anggota Komisi II agar bisa untuk mengerjakan tugas yang berat ini. Insyaallah kalau didukung bapak dan ibu, mudah-mudahan jadi ringan," ucap menteri asal PDIP itu.(esy/JPNN.com)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler