Hasil PSU Minahasa Utara Digugat

Rabu, 20 Oktober 2010 – 16:51 WIB
JAKARTA - Gugatan pasangan Fransisca Magdalena Tuwaidan dan Willy Kumentas atau Tuntas hingga Rabu (20/10) belum teregistrasi di Mahkamah KonstitusiPadahal, gugatan telah diajukan pada 12 Oktober 2010

BACA JUGA: Pasar Timpeh IV Hangus Terbakar

Berarti mendahului pelaporan hasil rekapitulasi dan pelaksanaan PSU (pemungutan suara ulang) di Wori.

"Belum teregister karena banyak kasus pemilukada yang harus disidangkan
MK masih fokus untuk sengketa pilkada," kata salah satu panitera MK yang dihubungi JPNN, Rabu (20/10).

Terpisah, Sekretaris KPUD Minut Aldrin Posumah, mengaku, telah mengetahui tentang gugatan Tuntas

BACA JUGA: Dua Anggota DPRD Adu Jotos

Yang intinya meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi KPU dan dilaksanakan PSU lagi.

"Saya rasa sebaiknya semua bersikap lapang dada
KPUD telah melaksanakan amar putusan MK dengan sebaik-baiknya

BACA JUGA: Belum Perlu Sniper

Lagipula selama pelaksanaan PSU baik-baik saja, tidak ada yang komplain," tuturnya.

Diapun mengimbau agar semua pihak menerima putusan KPUD demi kepentingan rakyat Minut"Kalau harus ada PSU lagi, kasihan masyarakat yang harus berulang kali memilihSelain itu banyak anggaran yang harus dikeluarkan," ujar Aldrin.

Ditambahkannya, konsekuensi PSU dilaksanakan dua kali adalah penundaan hingga tahun depanKarena tidak ada dana lagi untuk PSU"Kan harus ditata lagi dalam APBD 2011Kalau tahun ini tidak mungkin sebab dananya nihil," tegasnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demonstran Rusak Pagar DPRD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler