jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mewanti-wanti calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) jangan lantas merasa sudah menjadi PNS.
Bila dalam masa percobaan CPNS melakukan pelanggaran, yang bersangkutan bisa diberhentikan.
BACA JUGA: Februari, CPNS Sudah Kantongi NIP
"Jadi NIP yang dipegang CPNS itu bukan berarti sudah jadi PNS. Masih ada proses panjang yang harus dijalani CPNS," kata Ridwan di Jakarta, Kamis.(1/2).
Diketahui, sejumlah peserta seleksi CPNS 2017 yang lulus tes pada kementerian/lembaga telah memiliki NIP dan menerima Surat Keputusan (SK).
BACA JUGA: Mentan Minta CPNS Kampanyekan Pertanian Nasional di Medsos
Di antaranya CPNS pada Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, dan Kementerian Pertanian.
Namun, Ridwan menegaskan, tidak secara otomatis CPNS yang telah mengantungi NIP bisa diangkat menjadi PNS.
BACA JUGA: Politikus PAN: Banyak Kepala Daerah Manipulasi Data Honorer
Terdapat beberapa ketentuan dan kualifikasi bagi CPNS yang harus dipenuhi untuk diangkat sebagai PNS, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Di antaranya CPNS wajib menjalani masa percobaan (prajabatan) selama satu tahun.
"Dalam prajabatan ini, proses pendidikan dan pelatihan dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang," bebernya.
Pendidikan dan pelatihan ini, lanjut Ridwan, hanya bisa diikuti satu kali. CPNS yang diangkat menjadi PNS harus lulus pendidikan dan pelatihan.
"Bagi yang tidak memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang terdapat pada PP Manajemen PNS tersebut, bisa diberhentikan sebagai CPNS," pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ADKASI Bahas Nasib Honorer K2 dengan Mendagri, Ini Usulannya
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad