Hasil Sidang Kasus 65, Luhut: Orang Lain Tidak Bisa Dikte Indonesia!

Rabu, 20 Juli 2016 – 20:41 WIB
Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan di kompleks Istana Negara, Jakarta. Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN

jpnn.com - JAKARTA—Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan menolak keras hasil dan rekomendasi dari keputusan final sidang Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) di Den Haag.

Sidang itu  menyatakan Indonesia bertanggung jawab atas 10 tindakan kejahatan HAM berat yang terjadi pada 1965-1966 dan diharuskan meminta maaf pada korban tragedi tersebut.

BACA JUGA: Santoso Ditembak Mati, Fadli Zon Apresisasi Kekompakan TNI - Polri

“Apa urusan dia. Dia kan bukan atasan kita. Indonesia punya sistem hukum sendiri. Saya tidak ingin orang lain mendikte bangsa ini. Bangsa ini bangsa besar,” tegas Luhut di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (20/7).

Luhut mengatakan, Indonesia memiliki cara tersendiri untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Karena itu, Luhut enggan mengomentari lebih jauh terkait hasil pengadilan rakyat tersebut.

BACA JUGA: Ini Tiga Pertanyaan yang Membuat Hakim Menunda Sidang Jessica

“Enggak itu komentar saya. Beritahu mereka, saya keras mengenai itu,” pungkas purnawirawan Jenderal TNI tersebut. (flo/jpnn)

BACA JUGA: KPK Segera Bawa Kader Golkar Penerima Sogokan ke Pengadilan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi IX Putuskan Bentuk Panja Vaksin Palsu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler