jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan penyidikan atas anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto yang menjadi tersangka suap. Politikus Golkar itu menjadi tersangka korupsi berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus suap ke anggota Komisi V dari PDIP, Damayanti Wisnu Putranti.
Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, berkas penyidikan atas Budi telah dioper ke penuntut umum. "Hari ini penyidik melakukan penyerahan berkas perkara dan barang bukti ke penuntut umum tersangka BSU," kata Priharsa di KPK, Rabu (20/7).
BACA JUGA: Komisi IX Putuskan Bentuk Panja Vaksin Palsu
Priharsa mengatakan, penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, Budi akan segera dibawa ke pengadilan.
"Maksimal dua pekan dari sekarang dilimpahkan ke persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta," ungkap Priharsa.
BACA JUGA: Jokowi Ingatkan TNI Beli Alutsista Secara Transparan
Budi akan segera menyusul terdakwa lain yang sudah dulu menjalani sidang. Antara lain Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir yang sudah divonis bersalah karena menyuap Damayanti.
Selain itu, Damayanto juga sudah menjadi terdakwa. Dua anak buahnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini juga masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Pakar: Anggota DPD Sudah Mulai Menikmati Posisinya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Tito Pilih Suhardi Alius
Redaktur : Tim Redaksi