jpnn.com - JAKARTA – Hasil survei yang dilakukan lembaga Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada 8-12 Agustus 2024 menunjukkan elektabilitas Anies Baswedan teratas dalam bursa calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024.
Hasil survei SMRC dengan toleransi kesalahan diperkirakan kurang lebih 4,5 persen menunjukkan Anies memiliki elektabilitas yang kuat dengan mendapatkan 42,8 persen.
BACA JUGA: Pilkada Jakarta 2024: Hendi Sudah Komunikasi dengan Anies?
Survei tersebut juga menunjukkan bahwa elektabilitas Anies mengungguli Ridwan Kamil atau RK yang mencatatkan 34,9 persen bila "head-to-head" di antara keduanya terjadi di Pilkada Jakarta 2024.
Anies, bahkan masih unggul dibandingkan Ahok. Berdasarkan data SMRC, Anies meraih 37,8 persen, Ahok mendapatkan 34,3 persen.
BACA JUGA: Anies Disebut Siap Emban Amanat PDIP di Pilgub Jakarta, Bakal Nurut?
Oleh sebab itu, wajar nama Anies diperhitungkan dalam bursa Pilkada Jakarta dan disebut akan diusung oleh PDIP.
Pakar ilmu politik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Ardli Johan Kusuma menilai, menggandeng Anies di Pilkada Jakarta menjadi pilihan rasional bagi PDIP.
BACA JUGA: Arvindo: Kasihan Mas Anies Kalau Tak Ada PDIP
Ardli menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 terhadap Pilkada Jakarta.
“Dengan kesempatan emas bahwa PDIP dapat mencalonkan kandidat secara mandiri tanpa koalisi, ini harus dimanfaatkan betul jika ingin memenangkan pertarungan pilkada. Demikian dengan Anies Baswedan, bagi Anies ini adalah kesempatan, dan jalan terakhir jika ingin maju pada Pilkada Jakarta, dan melanjutkan karier politiknya,” kata Ardli saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Sabtu (24/8).
Dia berpendapat bahwa bila PDIP memutuskan mendukung Anies maka terjadi kontestasi yang menarik pada Pilkada Jakarta.
“Masyarakat bisa benar-benar merasakan atmosfer demokrasi dalam proses pemilihan kepala dan wakil kepala daerah Daerah Khusus Jakarta,” ujarnya.
Sebelumnya, Selasa (20/8), MK mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.
Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah.
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu di daerah bersangkutan mulai dari 6,5 - 10 persen.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, terdapat 8.248.283 jiwa yang termasuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Jakarta.
Oleh karena itu, ambang batas minimal untuk Pilkada Jakarta adalah paling sedikit 7,5 persen suara Pemilu 2024.
Sementara itu, PDIP meraih 14,01 persen suara pada Pemilu 2024, sehingga bisa mengusung bakal pasangan calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024. (sam/antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu