Hasil Survei Terbaru: Elektabilitas Anies Mengungguli Ganjar & Prabowo, Oalah

Selasa, 27 Juni 2023 – 08:24 WIB
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (kanan) bersama bakal capres 2024 Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Public Opinion and Policy Research (Populi) Center juga melakukan survei terkait elektabilitas kandidat bakal calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Hasil survei elektabilitas bakal cawapres 2024 dilakukan pada 5–12 Juni 2023, dengan total 1.200 responden.

BACA JUGA: Hasil Survei Terbaru: Elektabilitas Anies Baswedan di Atas Jokowi, Jangan Kaget Bro!

Peneliti Populi Center Hartanto Rosojati menyampaikan hasil surveinya di Kantor Populi Center, Jakarta, Senin (26/6).

Hasil dari pertanyaan terbuka untuk tingkat keterpilihan atau elektabilitas cawapres 2024, hasilnya sebagai berikut:

BACA JUGA: 2 Survei Elektabilitas Capres 2024 Dirilis Bareng Hasilnya Beda Banget, Terserah!

1. Elektabilitas Sandiaga Uno 9,8 persen

2. Elektabilitas Ridwan Kamil 7,5 persen

BACA JUGA: Anies Bakal jadi Tersangka Kasus Formula E? Bandingkan Jawaban Mahfud MD dan Ali KPK

3. Elektabilitas Erick Thohir 5,9 persen

4. Elektabilitas Mahfud MD 4,7 persen

5. Elektabilitas Anies Baswedan 4,3 persen

6. Elektabilitas Agus Harimurti Yudhoyono 3,9 persen

7. Elektabilitas Ganjar Pranowo 2,9 persen

8. Elektabilitas Prabowo Subianto 2,9 persen

9. Elektabilitas Khofifah Indar Parawansa 1,5 persen

10. Elektabilitas Ma’ruf Amin 1,1 persen.

Pendaftaran bakal capres-cawapres dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan capres-cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI.

Pasangan capres-cawapres juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara. (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler