jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Yorrys Raweyai dan sejumlah Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI melakukan kunjungan advokasi secara langsung ke lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tangerang Utara, Banten, Sabtu (7/12/2024) lalu.
Kunjungan ini sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan (audiensi) yang dilakukan oleh Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) bersama Yorrys Raweyai di Gedung DPD RI pada 25 November 2024 lalu.
BACA JUGA: Cek Langsung ke Lokasi Proyek, Pimpinan DPD RI Pastikan PSN PIK 2 Tangerang Tak Ada Masalah
Selain mengecek sejumlah titik PSN, Yorrys dan jajaran Pimpinan Alat Kelengkapan (Alkel) DPD RI juga beraudiensi dengan warga sekitar lokasi PSN, perwakilan Apdesi, Pihak PT. MIP selaku pengembang, dan pengelola PIK 2, Agung Sedayu Group.
Dari hasil temuan advokasi, Yorrys Raweyai menegaskan sejauh ini PSN Tangerang Utara, tidak masalah untuk dilanjutkan.
BACA JUGA: Senator Sulut Sesalkan Fitnah ke Pimpinan DPD, Minta Yorrys Cs Tak Rusak Citra Lembaga
Menurut Yorrys, masyarakat sekitar lokasi PSN bahkan mendukung proyek tersebut.
Dia menyebut polemik yang sempat muncul ke publik beberapa waktu lalu hanya salah persepsi tentang PSN dan PIK 2.
BACA JUGA: Paul Finsen Mayor Bantah Yorrys Raweyai Didukung Seluruh Senator Papua untuk Pimpin DPD
“Kalau bicara tentang proyek PSN ini, secara jujur kesimpulan kami bahwa itu tidak ada urusan (tidak ada masalah). Karena pertama yang ribut di media ini bahwa ada masyarakat yang terzalimi, yang terintimidasi dan lain sebagainya, ternyata di sini tidak ada, sebab ini tanah negara yang dulunya bakau, hutan lindung," ujar Yorrys.
Yorrys juga menegaskan PSN Tangerang Utara dan PIK 2 berbeda lokasi. Hanya saja, kata dia, pengembang atau pengelolanya sama, yakni PT. MIP, anak perusahaan Agung Sedayu Group.
Menurut Yorrys, hal tersebut kadang di tengah masyarakat masih salah persepsi.
“Memang begini, ini ada perbedaan orang menafsirkan antara proyek PIK dan PSN. PIK itu di luar, itu usaha bisnis, PSN ini di luar daripada PIK," tegas Yorrys.
Yorrys juga menjelaskan lokasi PSN merupakan tanah milik negara, Perhutani. Sementara hutan lindung mangrove yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Oleh karena itu, kata dia, lokasi tersebut tidak berpenghuni.
Lalu, kata Yorrys, beberapa titik lokasi tersebut digarap oleh masyarakat sekitar dengan membuat tambak-tambak.
Setelah lokasi tersebut ditetapkan menjadi PSN pada Maret 2024, pihak pengembang memberikan uang kerohiman kepada masyarakat penggarap dan membolehkan mereka menggarap lahan tersebut sampai pembangunan PSN dilakukan.
"Nah, empang-empang (tambak) itu oleh pihak pengembang telah memberikan uang kerohiman, tetapi mereka tidak keluar dari situ, bagian daripada CSR-nya memberikan kesempatan kepada mereka tadi kalian juga sudah dengar, dia boleh tinggal mengelola itu, tidak usah membayar apa-apa, sampai pada proses pembangunan," ujar Yorrys.
Pemerintah, kata Yorrys menetapkan wilayah tersebut menjadi PSN karena hutan mangrove yang awalnya 1.700 hektare terabrasi menjadi 91 hektare.
Oleh karena itu, pemerintah meminta pengembang untuk merehabilitasi hutan mangrove yang tinggal 91 hektare tersebut menjadi 500 hektare.
Sisanya, kata Yorrys, pengembang bisa membuat sarana-sarana lain itu sesuai dengan tugas-tugasnya, terutama pariwisata dan lain sebagainya.
“Prinsipnya kami punya rekomendasi lagi bahwa ini adalah proyek strategis nasional yang perlu kita dukung. DPD wajib untuk mensukseskan bahwa mungkin kalau ada ini kan, kalau saya, pendapat pribadi, bahwa ada penafsiran yang keliru terhadap masyarakat yang memang mendominasi lahan yang milik PIK. Nah, kita tidak masuk ke situ, "tutur Yorrys.
DPD juga menilai PSN merupakan program pemerintah yang bertujuan mempercepat pembangunan, menciptakan lapangan kerja, serta memulihkan ekonomi nasional. PSN dapat dijalankan oleh pemerintah ataupun pihak swasta.
"Atas dasar temuan advokasi tersebut, DPD RI berkesimpulan bahwa PSN di wilayah Tangerang Utara telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan, mulai dari proses pengajuan, perizinan, hingga pengawasan dari pemerintah pusat, khususnya dari Kementerian Perekonomian dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," tegas Yorrys.
DPD RI memandang PSN tersebut patut untuk didukung dan disosialisasikan secara massif kepada masyarakat luas, sebagai bentuk partisipasi aktif pihak swasta bagi kesejahteraan rakyat.
Untuk itu, kata Yorrys, diperlukan juga dalam proses pelaksanaannya untuk dilakukan pengawasan pemerintah dan masyarakat agar segala rencana yang telah tertuang dalam roadmap PT. MIP dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Selain Yorrys, hadir juga jajaran DPD RI, yakni Wakil Ketua Komite I Carel Petrus Suebu, Ketua Komite II Putri Badikenite Sitepu, Wakil Ketua Komite II DPD RI Angelius Wake Kako.
Selain itu, Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma, Wakil Ketua Komite III DPD RI Erni Dariyani, Wakil Ketua Komite III DPD RI Jelita Donald, dan Wakil Ketua BAP Yulianus Henok Sumule.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari