jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum Hermawanto menilai hasil kerja Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Novel Baswedan lucu sekaligus janggal. Sebab, tim bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian itu tak mampu mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel.
"Baru kali ini ada TGPF yang mandatnya untuk mengungkap misteri suatu kasus yang tak kunjung selesai, hasilnya berupa rekomendasi. Anehnya lagi, rekomendasinya membentuk tim," kata Hermawanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/7).
BACA JUGA: Jaksa KPK Banding, Hukuman Idrus Marham Diperberat
BACA JUGA: TPF Beber Kasus Kakap di Tangan Novel Baswedan
Sebelumnya TPF telah menyerahkan laporannya setelah bekerja selama enam bulan. TPF justru merekomendasikan kepada Polri agar membentuk tim lagi untuk menuntaskan pengusutan kasus teror terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
BACA JUGA: Waskita Karya Wajibkan Kepala Proyek Lapor LHKPN ke KPK
Menurut Hermawanto, hasil kerja TPF Kasus Novel aneh dan ajaib. Direktur Sekolah Konstitusi itu menyebut hasil kerja TPF Kasus Novel menjadi yang paling buruk sepanjang sejarah pembentukan tim-tim pencari fakta di Indonesia.
"Maka sarannya jangan pernah ditiru, khusus untuk generasi yang akan datang," ungkap dia.
BACA JUGA: TPF Kasus Novel: Kasus Simulator SIM Sempat Dibahas dalam Investigasi
Advokat Al Ghifari Aqsa yang menjadi kuasa hukum Novel mengungkapkan, kliennya sangat kecewa dengan laporan TPF itu. Terlebih, Novel adalah korban yang terus menuntut keadilan.
BACA JUGA: Tiga Orang Mencurigakan Jadi Temuan Penting TPF Kasus Novel Baswedan
"Dia sangat kecewa. Dan menurut saya sangat wajar. Sebagai korban yang matanya hampir buta selama dua tahun, yang mencari keadilan dan punya kontribusi besar dalam pemberantasan korupsi, dia kecewa dan terpukul," papar Al Ghifari.
Al Ghifari juga menyesalkan kesimpulan TPF yang justru menyudutkan Novel. “Ada tuduhan Novel melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kerja-kerjanya di KPK," kata dia.(mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Dugaan Novel Baswedan Berlebihan Menggunakan Kewenangan
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan