jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman untuk mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang menjadi terdakwa suap proyek PLTU Riau-1. Berdasar permohohan banding dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT DKI mengganjar mantan sekretaris jenderal Golkar itu dengan penjara selama 5 tahun plus denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya KPK menempuh banding karena tak puas dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menghukum Idrus dengan pidana 3 tahun penjara plus denda Rp 150. “Menerima permintaan banding dari penuntut umum pada KPK dan penasihat umum terdakwa,” demikian bunyi amar putusan banding seperti dikutip dari laman website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/6).
BACA JUGA: Waskita Karya Wajibkan Kepala Proyek Lapor LHKPN ke KPK
BACA JUGA: Terbukti Terima Suap, Idrus Marham Diganjar 3 Tahun Bui
Amar putusan tersebut membatalkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta bernomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST tanggal 23 April 2019 untuk Idrus.“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama lima tahun,” lanjut bunyi amar putusan.
BACA JUGA: Ada Dugaan Novel Baswedan Berlebihan Menggunakan Kewenangan
Putusan banding itu dibacakan pada Selasa lalu (9/7). Majelis hakimnya diketuai oleh I Nyoman Sutama, sedangkan anggotanya adalah Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak.
Terpisah, JPU KPK Lie Putra Setiawan mengaku sudah menerima info itu. Menurutnya, putusan banding itu sesuai dengan tuntutan JPU.
BACA JUGA: Pikiran Berubah, Ratna Sarumpaet Ajukan Banding
“Iya, diperberat. Pidana yang dijatuhkan sudah sesuai tuntutan kami, tapi kami belum cek pasal-nya. Semoga sama dengan tuntutan kami,” kata Lie saat dikonfirmasi, Kamis (18/7).
BACA JUGA: Jaksa KPK Ingin Idrus Marham Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Idrus divonis bersalah karena terbukti bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo sebesar Rp 2,25 miliar. Suap itu terkait proyek PLTU Riau-1.(jpc/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TPF: 6 Kasus yang Pernah Ditangani Novel Diduga Pemicu Aksi Penyiraman Air Keras
Redaktur : Tim Redaksi