jpnn.com, PEMALANG - Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, sebanyak 447 orang.
Pengungkapan kasus itu merupakan pengembangan dari kejadian kecelakaan laut kapal asing berpenumpang anak buah kapal (ABK) ilegal dari Indonesia.
BACA JUGA: Jalankan Perintah Presiden Jokowi, Kapolri Bakal Sikat Sindikat TPPO
"Berbekal informasi tersebut, Polres Pemalang kemudian melakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang memberangkatkan ABK ilegal tersebut," kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi di Pemalang, Rabu.
Berdasar hasil penyelidikan, kata dia, Polres Pemalang mengamankan seorang tersangka AI (35) selaku direktur utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.
BACA JUGA: 2 Tersangka TPPO Ditahan Polres Cianjur
Diduga tersangka tidak punya surat izin penempatan pekerja migran Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, kata Kapolda, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal ke luar negeri dalam kurun waktu lebih dari 2 tahun, mulai Mei 2021 hingga Juni 2023.
BACA JUGA: Enggak Terima Diputus, ATM Sebar Video Mahasiswi Tanpa Busana, Lihat Tuh
"Dari 447 korban itu, tersangka telah mendapatkan hasil keuntungan lebih dari Rp 2 miliar," kata Irjen Pol. Ahmad Luthfi.
Dikatakan pula bahwa tersangka AI akan dikenai Pasal 2 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 84 huruf c juncto Pasal 72 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP Aszhari Kurniawan: Tembak di Tempat Gerombolan Bermotor Membuat Onar
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti