Hasil Uji Labfor Mabes Polri terhadap Kecubung, Wah, Bahaya Juga

Selasa, 16 Juli 2024 – 09:31 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Kelana Jaya menunjukkan buah kecubung. ANTARA/Firman.

jpnn.com, BANJARMASIN - Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Kombes Kelana Jaya mengungkap hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya terhadap buah kecubung positif mengandung atropin dan scopolamine.

Hasil uji labfor itu disampaikan Kombes Kelana Jaya di Banjarmasin, Senin (15/7).

BACA JUGA: Heboh Fenomena Mabuk Kecubung di Kalsel, Polisi Ungkap Fakta Ini

"Untuk narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya lainnya negatif," kata dia di Banjarmasin, Senin.

Lantaran tak ada kandungan narkoba, Kelana mengaku tidak bisa menindak penggunaan buah kecubung di masyarakat yang kini viral di media sosial dengan beragam narasi video mengaitkan para korban teler akibat mengonsumsi kecubung.

BACA JUGA: Korupsi Ratusan Juta, Eks Kepala MAN 3 Medan Divonis 18 Bulan Penjara

Walakin, Polda Kalsel tetap berupaya mengambil langkah-langkah pencegahan dan edukasi berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

"Yang pasti penggunaan kecubung tidak baik berdasarkan kandungannya, apalagi sampai dicampur dengan obat-obatan terlarang dan alkohol," tuturnya.

BACA JUGA: 4 Anggota IM57 Daftar Capim KPK, Ini Daftar Namanya

Terkait para korban dirawat di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum yang disebut-sebut akibat penggunaan buah kecubung, Kelana menyebut dari keterangan pihak RSJ, mayoritas mengonsumsi obat-obatan dan mabuk minuman keras oplosan.

"Memang katanya ada juga mengaku mengonsumsi buah kecubung, namun kami tidak bisa juga memastikan apakah itu murni dampak dari kecubung atau ada campuran bahan lain dikonsumsi," ujarnya.

Sementara itu, terhadap penggunaan obat-obatan terlarang yang kerap digunakan untuk efek mabuk atau pengganti narkoba, Kelana memastikan terus dilakukan penegakan hukum untuk memberantas peredarannya.

Ditresnarkoba Polda Kalsel menyita 20.680 butir obat warna putih tanpa merek yang kerap disebut kalangan penggunanya zenith atau carnophen dari tersangka MS (47), di rumahnya di Kelurahan Sungai Andai Banjarmasin pada Selasa (9/7).

Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara Kabid Dokkes Polda Kalsel Kombes dr. Muhammad El Yandiko menjelaskan kandungan atropin dan scopolamine pada buah kecubung memang berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi.

Terutama pada buah dan akar yang paling tinggi kandungannya, yakni 0,4 sampai 0,9 persen disusul daun dan bunga 0,2 sampai 0,3 persen.

Yandiko mengungkapkan secara alami kecubung juga mengandung alkaloid dalam bahasa medis disebut golongan obat antikolinergik yang bekerja pada sistem saraf pusat, sehingga dapat menyebabkan peningkatan denyut jantung, efek anestesi, dan halusinasi yang bisa bertahan selama dua hari.

"Pengguna akan kesulitan membedakan antara realita dan delusi yang dialami, kemudian efek ketergantungan menyusul dan akhirnya menyebabkan keracunan jika dikonsumsi berulang," katanya.(ant/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler