jpnn.com, JAKARTA - Tim Bidang Dokter dan Kesehatan Polda Kalimantan Barat telah melakukan visum terhadap Audrey (14), siswi sekolah menengah pertama (SMP) yang menjadi korban penganiayaan di Pontianak.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, dari hasil visum, tim medis tidak menemukan luka di organ vital Audrey.
BACA JUGA: Justice for Audrey: Tiga Pelaku Penganiayaan, Ada yang Paling Sadis
“Kabid Dokkes sudah menginformasikan bahwa tidak ada memar di area pribadi korban, artinya normal,” kata Dedi kepada JPNN.Com, Rabu (10/4) malam.
BACA JUGA: Kasus Audrey, Ini Perintah Jokowi untuk Kapolri
BACA JUGA: Ini 3 Efek Penganiayaan pada Korban seperti Audrey
Menurut Dedi, Kapolda Kalbar telah membesuk langsung Audrey. “Pernyataan kapolda kondisi fisik korban normal dan membaik. Untuk psikis harus dokter yang jelaskan,” tambah Dedi.
Dalam kasus ini Polresta Pontianak telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah F alias L, TPP alias A, dan NNA alias E.
BACA JUGA: Kata Sandiaga Uno Kasus Perundungan yang Dialami Audrey
BACA JUGA: Kronologi Penganiayaan Pontianak : Siswi SMP Diseret dan Dibenturkan di Aspal
Ketiganya merupakan pelajar yang masih duduk di bangku sekolah menengah akhir (SMA) di Pontianak. Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penajra selama lima tahun. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prihatin Kasus Audrey, Jokowi Soroti Perubahan Pola Interaksi Masyarakat
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan