Hasrat Kuat Syam dan Ayu Melakukan Pernikahan Dini

Kamis, 19 April 2018 – 00:05 WIB
Cincin tunangan. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com - Pasangan belia, Syamsuddin, 15, dan Fitrah Ayu, 14, warga Bantaeng, Sulsel, tetap ingin melangsungkan pernikahan dini. Pesta pernikahan telah digelar tapi negara belum memberi restu.

Hasrat menjadi pasangan suami istri sudah besar. Budaya siri na pacce (malu), menjadi alasan.

BACA JUGA: Kisah Pernikahan Dini di Bantaeng, Pesta Telanjur Digelar

Syamsuddin yang baru berusia 15 tahun 10 bulan dan Fitrah 14 tahun 9 bulan telah memenuhi prosedur untuk menikah. Meski masih di bawah umur, mereka mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama.

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Banteng, memang menolak menikahkan keduanya. Namun, keluarga sejoli itu tetap akan melangsungkan ijab kabul di kediaman Fitrah Ayu di Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, Senin, 23 April 2018 pekan depan.

BACA JUGA: Remaja Berhubungan Seks Luar Nikah kok tak Dirisaukan?

Selain telah mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama, juga alasan adat "Siri Na Pacce" selaku adat Bugis-Makassar. Kedua keluarga calon mempelai pun lebih melihat sisi adat itu.

Nurlina, salah seorang keluarga mempelai perempuan Fitrah Ayu, menuturkan, kedua mempelai telah mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama. Pihaknya lantas berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA).

BACA JUGA: Menteri Yohana: Setop Pernikahan Dini !

"Mereka bisa menikah setelah 10 hari pascapendaftaran nikah di KUA," kata Nurlina kepada FAJAR (Jawa Pos Group) di kediamannya, Jl Sungai Celendu, Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng, Selasa (17/4).

Nurlina yang juga adik kandung (almh) Darmawati, ibu Fitrah Ayu, mengatakan, salah satu alasan sejoli itu dinikahkan lantaran kedua pasangan remaja itu sering menghabiskan waktu bersama.

"Kami khawatir dengan pergaulan mereka. Makanya kami sepakat untuk menikahkan mereka. Apalagi selama Fitrah tinggal di rumah orang tuanya, pengawasan kurang. Bapaknya sering keluar daerah bekerja," jelasnya.

Keluarga mempelai pria dan wanita sangat paham tentang aturan pernikahan di bawah umur. Namun, alasan siri' dan pergaulan yang membuat kedua keluarga itu memutuskan untuk menikahkan mereka.

"Masih sekolah dan juga bagus (berprestasi) di sekolahnya. Kalau laki-lakinya bekerja sebagai buruh bangunan, tapi kami berharap mereka bisa bahagia," harapnya.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantaeng, Muslimin, mengakui pihaknya belum menerima pengajuan atau pendaftaran jadwal pernikahan kedua remaja tersebut.

"Belum ada pemberitahuan kepada kami. Karena kami yang kirim penghulunya kalau mereka menikah. Tapi, mungkin masih proses," katanya.

Selain itu, dengan adanya dispensasi dari Pengadilan Agama, tidak ada lagi alasan KUA untuk tidak menikahkan pasangan yang sudah melangsungkan resepsi pernikahan 1 Maret lalu itu.

"Dengan adanya dispensasi itu (bisa menikah), jadi kami bukan menikahkan anak di bawah umur tetapi menikahkan karena dispensasi," tambahnya.

Dispensasi kata dia telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 tahun 2017 yang mengatakan bahwa 10 hari pascapendaftaran nikah, bisa melangsungkan pernikahan meskipun tidak mendapatkan dispensasi atau izin dari pemerintah kecamatan.

"Kalau tidak mendapatkan dispensasi dari camat lewat tenggat 10 hari bisa dinikahkan. Mereka mendaftar 11 April lalu," tambahnya.

Selain itu, Plt Ketua Pengadilan Agama (PA) Bantaeng, Ruslan Saleh, menuturkan, PA mengabulkan permohonan sejoli itu berdasarkan regulasi yang ada dan berbagai pertimbangan.

"Berdasarkan regulasi yang ada pasal 7 ayat 1 bahwa perempuan di bawah 16 tahun dan laki-laki di bawah 19 tahun pada dasarnya tidak boleh menikah. Namun, pada ayat 2 jika ingin menikahi harus melalui pengadilan dengan perkara dispensasi dan kita kabulkan," jelasnya.

Salah satu alasan pengadilan mengabulkan permohonan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan dan keterangan saksi dan keluarga. Juga faktor adat istiadat.

"Karena adat kebiasaan di perkotaan dan pedesaan itu berbeda. Setelah kita dalami, ada hal-hal yang mengharuskan kami memberikan dispensasi. Adat di sini sangat mengedepankan Siri Na Pacce", kalau anak-anak mereka sering jalan berduaan, harus dinikahkan segera," ungkapnya.

Selain itu, PA Bantaeng menegaskan bahwa tidak semua permohonan dispensasi yang masuk dikabulkan. Berdasarkan data Pengadilan Agama sejak Januari 2017 hingga April 2018 tercatat 68 pemohon dispensasi yang mendaftar dan tidak semuanya dikabulkan.

"Hanya satu dua pemohon saja yang kami kabulkan," tutup Ruslan Saleh yang juga Wakil Ketua Pengadilan Agama Bantaeng ini. (san/rif-zuk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Siswa SMP Boleh Nikah Dini, Picu Polemik Batas Usia


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler