jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyebut partainya akan menaati proses hukum dan kooperatif menyusul penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka di KPK terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
"PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu menaati proses hukum dan bersifat kooperatif," kata Ronny yang mengurusi Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional di PDIP itu, Selasa (24/12).
BACA JUGA: KPK Sengaja Tetapkan Hasto Tersangka Setelah Jokowi Lengser, Begini Analisis IPW
Ronny mengatakan PDIP merupakan partai yang lahir dari cita-cita membawa Indonesia berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan.
Namun, Ronny pun menyatakan penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan politisasi hukum.
BACA JUGA: Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
"Penetapan Sekjen DPP PDIP (sebagai tersangka di KPK) ini mengonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Bu Megawati Soekarnoputri pada 12 Desember 2024 bahwa PDIP akan diawut-awut atau diacak-acak menjelang Kongres VI PDIP," tuturnya.
Ronny menjelaskan pemanggilan Hasto oleh KPK dimulai sejak sekjen partai berlambang banteng moncong putih itu kritis terhadap kondisi demokrasi di Indonesia.
BACA JUGA: Pemuda Muhammadiyah Desak KPK Segera Tangkap Harun Masiku: Pihak yang Menghalangi Harus Ditindak
Penetapan Hasto sebagai tersangka terjadi setelah PDIP memecat tiga orang kadernya, yakni Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution.
Menurut Ronny, kasus suap politikus PDIP Harun Masiku terhadap mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan sebenarnya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Selama perkara itu bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi, tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan Hasto Kristiyanto dengan kasus tersebut.
Ronny pun menduga penetapan Hasto sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku oleh KPK, kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi.
Dia menyampaikan tiga indikasi politisasi hukum dan kriminalisasi dalam penetapan tersangka Hasto Kristiyanto:
- Adanya upaya pembentukan opini publik yang terus-menerus mengangkat isu Harun Masiku. Hal itu terlihat dari aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial yang dicurigai dimobilisasi pihak-pihak tertentu.
- Adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDIP melalui pembingkaian dan narasi yang menyerang pribadi.
- Adanya pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa atau publik sebelum surat tersebut diterima oleh Hasto.
"Kami menduga ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik," tutur Ronny.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku terhadap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan