jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU RI periode 2017-2022.
Hasto dan Donny bersama-sama Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI bersama-sama, dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
BACA JUGA: KPK Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka, Ronny PDIP Menduga Ada Upaya Kriminalisasi
Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi kepada KPK atas penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto (HK).
Pengumuman tersangka itu dilakukan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto yang menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan, yakni dugaan korupsi suap dengan Nomor Sprind.Dik/153/DIK.00/12/2024, dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a. atau pasal 5 ayat (1) huruf b. atau pasal 13 UU Tipikor, dan perintangan penyidikan, sebagaimana Sprind.Dik/152/DIK.00/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024, dengan pasal 21 UU Tipikor.
BACA JUGA: Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan analisisnya soal penetapan tersangka tersebut.
Dia pun meyakini KPK sudah memiliki dua alat bukti untuk menjerat Hasto sebagai tersangka.
BACA JUGA: Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Pengamat: KPK Harus Beri Penjelasan Terbuka
"Akan tetapi, sangat mungkin KPK sengaja menunggu Jokowi lengser terlebih dahulu, guna menghindari adanya kesan politis," ujar Sugeng dalam siaran persnya, Selasa (24/12).
Namun, kata dia, fakta menarik yang harus diungkap KPK adalah soal uang suap yang ternyata bukan bersumber dari Harun Masiku. Melainkan milik Hasto.
Padahal tujuan uang suap kepada Wahyu Setiawan yang saat itu berstatus Komisioner KPU untuk kepentingan meloloskan Harun Masiku yang berasal dari Sulawesi Selatan itu menjadi calon PAW anggota DPR RI dari Sumatera Selatan bersumber.
"Mengapa HK yang membiayai sebagian untuk kepentingan pribadi HM. Bagaimana historical background yang logis, ini yang harus dijelaskan KPK," kata dia.
Berdasarkan kronologi yang dijelaskan Ketua KPK, perbuatan melawan hukum itu bermula ketika Hasto menempatkan Harun Masiku pada Dapil I Sumsel, padahal berasal dari Sulsel tepatnya dari Toraja.
Dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, Harun Masiku mendapatkan suara 5.878 suara. Angka itu jauh di bawah Rizky Aprilia, caleg PDIP lainnya yang mendapatkan 44.402 suara.
Seharusnya Rizky Aprilia yang meraih kursi DPR menggantikan caleg PDIP Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Hasto secara aktif melakukan upaya menggagalkan Rizky sebagai caleg DPR terpilih. Dia membuat sejumlah langkah agar posisi Nazaruddin dapat digantikan oleh Harun Masiku.
Namun upayanya gagal berujung terjadinya penyuapan kepada Wahyu, Komisioner KPU sebesar Rp1,5 miliar terdiri 19 ribu Sgd, 38.350 Sgd dan Rp600 juta, yang sebagian sumber uangnya berasal dari kocek Hasto.
Menurut Sugeng, dengan fakta hukum itu, IPW meyakini penetapan tersangka terhadap HK murni penegakan hukum, lantaran bukti yang dimiliki oleh komisi anti rasuah itu telah lebih terang dari cahaya.
“Tudingan bahwa penetapan tersangka terhadap HK politis tidak beralasan menurut hukum,” kata dia. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Sebagai Tersangka
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan