jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan lembaga yang dia pimpin terancam kolaps pada tahun 2020.
Hal itu disampaikan Hasto usai melaporkan masalah anggaran LPSK kepada Kepala Kantor Staf Presiden atau KSP Moeldoko, Senin (9/9).
BACA JUGA: LPSK: Perempuan Paling Banyak jadi Korban Perdagangan Orang
Menurutnya, pada tahun depan lembaga tersebut mengalami darurat anggaran.
"Praktis kalau tidak ada kenaikan anggaran, LPSK akan kolaps tahun depan," kata Hasto usai bertemu Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta.
BACA JUGA: DPR: LPSK Tidak Boleh Bubar Karena Minim Anggaran!
Mantan komisioner Komnas HAM itu lantas memberikan gambaran tentang kebutuhan anggaran LPSK tahun 2020 yang terus mengalami penurunan alokasi setiap tahunnya.
Sesuai perencanaan, tahun depan alokasi duit negara untuk lembaga itu hanya Rp54 miliar.
BACA JUGA: BPN Minta LPSK Lindungi 30 Saksi Sengketa Pilpres
Jumlah itu menurutnya tidak sebanding dengan beban LPSK yang terus bertambah dengan keluarnya UU Nomor 5 tahun 2018 tentang terorisme.
Sementara, lembaga itu wajib mewakili negara untuk membayarkan kompensasi kepada 833 orang korban terorisme masa lalu.
"Kami sudah hitung kira-kira jumlahnya Rp51 miliar. Belum lagi untuk korban pelanggaran HAM masa lalu. Juga meningkatnya pemohonan kepada LPSK untuk kasus-kasus kekerasan seksual kepada anak, perempuan, dan kasus-kadus TPPO yang meningkat.
"Oleh karena itu, kami menyampaikan ke Pak Moeldoko kondisi ini, dan kami meminta ini disampaikan pada presiden. Kami juga minta pada presiden karena selama ini LPSK sudah berikan pembayaran kompensasi atas nama negara untuk korban terorisme," jelasnya.
Sementara itu, Anggota LPSK Edwin Partogi menjelaskan bahwa Moeldoko memahami persoalan yang dihadapi lPSK dan akan menyampaikan langsung kebutuhan LPSK kepada presiden
"Kaami sangat berharap dukungan kantor staf presiden dan presiden sendiri dalam rangka memperkuat LPSK dengan menambah anggaran agar cukup untuk program perlindungan.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam