jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melindungi saksi kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
“Perlindungan diperlukan agar para saksi dalam kasus ini dapat memberikan informasi tanpa adanya intimidasi atau potensi ancaman lain,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo dalam keterangan resminya kepada awak media, Kamis (26/11).
BACA JUGA: Edhy Prabowo Tersangka, Arief Poyuono: Prabowo Subianto ke mana, kok Diam Saja? Ayo Bicara
Menurut Hasto, penting bagi saksi sebuah kasus mendapatkan rasa aman. Hal demikian dapat membantu penyidik dalam mengungkap dugaan korupsi pada izin ekspor benih lobster.
"Cukup banyak pihak berkepentingan terhadap ekspor benih lobster, apalagi setelah keran izinnya dibuka kembali oleh Menteri Kelautan dan Perikanan yang sekarang jadi tersangka,” ujar Hasto.
BACA JUGA: Pelayanan di KKP Tetap Normal Setelah Penetapan Tersangka terhadap Menteri Edhy
Selain berbicara perlindungan saksi, Hasto mengimbau para tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi benih lobster bisa memberikan informasi kepada penegak hukum. Terutama, untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC).
“(Kepada JC) juga dapat diberikan perlindungan,” tegas Hasto.
BACA JUGA: Belanja Barang Mewah dengan Uang Korupsi, Istri Edhy Prabowo Dilepas KPK
Hasto menjelaskan, peran JC dapat membuat kasus ini lebih terang guna mengungkap pelaku utama lain dalam kasus korupsi terkait izin ekspor benin lobster ini.
“Dugaan tindak pidana korupsi izin ekspor benih lobster ini menarik perhatian publik. Karena sejak ekspor benih lobster kembali diperbolehkan, terjadi pro dan kontra di masyarakat,” ujar Hasto.
Dalam kasus dugaan korupsi penetapan benih lonster, KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11) dini hari tersebut.
Menurut Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, pihaknya memiliki cukup bukti untuk menjerat Menteri Edhy sebagai tersangka penerima suap. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan