Hasto PDIP Sindir Putusan MA Ubah Syarat Usia Paslon Pilkada

Sabtu, 01 Juni 2024 – 04:00 WIB
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan hasil Rakernas V parpolnya sudah mengungkap bahwa segala upaya menggunakan hukum sebagai alat berpolitik ialah tindakan tidak dibenarkan.

Dia berkata demikian saat ditanya awak media soal keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah ketentuan usia kandidat pada pilkada 2024.

BACA JUGA: Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah untuk Siapa?

"Sebenarnya sikap dari Rakernas V PDI Perjuangan terhadap berbagai kejenuhan untuk menggunakan hukum sebagai alat itu tidak dibenarkan," kata Hasto ditemui di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (31/5).

Alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) itu menyebutkan sistem politik di Indonesia mensyaratkan DPR menjadi lembaga legislasi.

BACA JUGA: MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Seno PDIP Gerah: Ini Tak Baik untuk Demokrasi

"Sebab, kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sistem politik kita seperti itu hanya ada satu lembaga di tingkat nasional suatu badan di tingkat nasional yang punya kewenangan legislasi," kata Hasto.

Pria kelahiran Yogyakarta itu pun merasa heran materi pokok dalam aturan tidak melalui legislatif, melainkan yudikatif.

BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap di Daerah Ini

"Jadi, materi muatan tersebut seharusnya menjadi produk dari DPR RI yang memegang kedaulatan dalam fungsi legislasi, bukan berada di lembaga yudikatif," lanjut Hasto.

Dia kemudian berbicara soal pidato Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri soal autocritic legalism yang menyinggung demokrasi sehat tanpa intervensi kekuasaan.

"Dalam pidato Ibu Megawati Soekarnoputri itu dikatakan sebagai autocritic legalism. Itulah yang dikritisi, karena kami ingin membangun demokrasi yang sehat bukan demokrasi kekuasaan," katanya.

MA sebelumnya mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana seperti tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

MA dalam putusannya mengubah batas usia minimal kandidat pilkada yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Syarat usia kandidat pilkada yang awalnya minimal berusia 30 untuk cagub-cawagub dan 25 untuk calon bupati-wakil bupati serta cawalkot-cawawalkot terhitung sejak penetapan paslon, diubah setelah pelantikan. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bobby Nasution Bergabung dengan Gerindra, Simak Pernyataan Jokowi


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler