jpnn.com, LOMBOK BARAT - Tim Puma Polres Lombok Barat akhirnya berhasil meringkus komplotan begal sadis bermodus berpura-pura butuh pertolongan.
Aksi komplotan begal ini terjadi di Jalan Raya Dusun Kondak, Desa Banyu Urip, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
BACA JUGA: Polisi Tak Beri Ampun, Buronan Ini Langsung Ditembak Mati
Korbannya yakni Fahrul, 19, Warga Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat.
Aksi pembegalan ini terjadi bulan lalu. Kemudian polisi yang mendapatkan laporan berupaya mengejar para pelaku hingga akhirnya tertangkap.
BACA JUGA: Andi Taher dan Budiman Jaya Sudah Ditangkap Polisi, Lihat Ini Tampangnya
“Alhamdulillah setelah dilakukan penyelidikan, kami telah mengungkap pelaku dalam tindak pidana ini,” ungkap Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK, Selasa (4/5/2021).
Kapolres menuturkan, begal yang ditangkap ini merupakan satu sindikat dalam menjalankan aksi. Bekerja bersama-sama.
BACA JUGA: 2 Pria Digerebek saat Asyik Berbuat Asusila Bersama Janda di Kamar Indekos, Videonya Viral
Di mana salah satu pelaku mengaku sebagai korban kejahatan kepada pengguna jalan yang melintas. Lalu pelaku meminta tolong diantar pulang.
“Pelaku ini diantar oleh korban dan di tengah jalan korban sudah ditunggu oleh pelaku lain, dengan menggunakan kendaraan roda empat,” jelasnya.
Di lokasi pembegalan, korban kemudian diikat oleh para pelaku, termasuk salah satu pelaku yang pura-pura sebagai korban.
“Jadi kendaraan, handphone dan lain sebagainya semua diambil pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menyimpulkan bahwa yang menjadi pelaku dari tindak pidana begal ini sebanyak enam orang,” terangnya.
Adapun keenam orang yang diamankan di antaranya berinisial AN (35) selaku otak pelaku, MW (30), SL (36), MH (24), MK (45) dan satu selaku penadah berinisial SU (25).
“Dari enam yang diamankan, salah satunya penadah dari barang bukti tersebut, dan rata-rata berdomisili di sekitar Kecamatan Gerung,” terangnya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit HP, satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku ke TKP, dan satu pikap yang digunakan mengadang korban.
“Terhadap para pelaku, dari perbuatan yang dilakukannya, kami sangkakan dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman yaitu 9 tahun penjara,” tegasnya.
Saat ini, terhadap para pelaku sedang dalam proses penyidikan di Polres Lombok Barat dan ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Oknum Satpol PP Terekam CCTV Berbuat Tak Terpuji di Kantor Bupati, Tuh Orangnya
“Saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Barat, apakah merupakan residivis, sedang didalami,” tandasnya. (sal/radarlombok)
Redaktur & Reporter : Budi