jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari sepuluh menjadi sebelas persen.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang disetujui DPR RI.
BACA JUGA: Kabar Baik soal PPN, Pengusaha Kena Pajak Wajib Tahu!
Tarif pajak 11% berlaku mulai 1 April 2022.
Harga sejumlah barang kebutuhan masyarakat pun berpotensi mengalami kenaikan.
BACA JUGA: Benarkah Perempuan Cenderung Melihat Harga Sebelum Membeli Barang? Ini Faktanya
Besaran PPN akan terus dinaikkan secara bertahap. Pada 1 Januari 2025 tertulis PPN naik menjadi 12 persen.
"PPN dapat diubah menjadi paling rendah lima persen dan paling tinggi 15 persen," bunyi salah satu pasal di RUU itu.
BACA JUGA: Kemenkeu sudah Menghubungi Pak Ganjar soal RUU Tarif PPN terkait Sembako, Ini Penjelasannya
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Tauhid mengatakan kenaikan tarif PPN di tengah kondisi seperti ini kurang tepat.
Menurutnya, kenaikan tarif PPN akan memicu inflasi makin tinggi terutama bakal berdampak pada sektor makanan dan minuman.
"Kenaikan inflasi pangan ini akan menurunkan daya beli masyarakat," ujar Ahmad dalam keterangannya, Rabu (23/2).
Ahmad menjelaskan meskipun pertambahan tarif PPN terkesan kecil, tetapi tetap menambah beban perusahaan.
Dia mencontohkan sejumlah sektor, seperti industri besi dan baja juga akan terkena dampak sangat besar.
Kendati demikian, Ahmad menilai sektor properti dan otomotif masih akan menikmati insentif PPN hingga akhir tahun ini.
"Jika insentif berakhir, pelaku usaha otomotif dan properti pasti akan melakukan penyesuaian harga akibat perubahan tarif tersebut," tuturnya. (mcr28/jpnn)
Redaktur : Adek
Reporter : Wenti Ayu