Hati-Hati dengan Modus Penipuan Seperti yang Dilakukan AP, Jangan Mudah Percaya

Selasa, 21 Desember 2021 – 21:58 WIB
Petugas Polresta Sidoarjo menunjukkan barang bukti pelaku dugaan penipuan. ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo

jpnn.com, SIDOARJO - Polisi meringkus pelaku penipuan berinisial AP. Dalam menjalankan aksinya, dia mengaku anggota Polri.

Kasus penipuan itu bermula saat korban penipuan FAP, warga Sidoarjo, Jawa Timur, mencari bantuan meminjam uang dengan jaminan mobil.

BACA JUGA: Mbak SS Sempat Begituan 4 Kali Sama Teman Prianya di Apartemen Surabaya, Ujungnya Pahit

Karena merasa takut mobil yang jadi jaminan bermasalah, korban FAP menceritakan keinginannya itu pada istri siri AP, di mana diketahui korban jika AP mengaku anggota Polri yang berdinas di Sidoarjo.

"Tersangka AP yang mengaku sebagai anggota Polri kemudian bertemu korban, dan korban menceritakan persoalannya dengan harapan dapat dibantu oleh AP," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa.

BACA JUGA: Kombes Iqbal Umumkan Bripka RY Terancam Dipecat

Setelah itu AP meminta uang Rp 13 juta, sebagai biaya menyelesaikan permasalahan yang dialami korban.

Tetapi korban FAP hanya dapat memenuhi Rp 8,5 juta disetor ke tersangka.

Setelah korban FAP setor uang kepada tersangka AP pada 16 Desember 2021, korban kemudian mendapatkan informasi kalau AP adalah bukan anggota Polri.

"Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Sidoarjo," ujarnya.

Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus AP.

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka sebelumnya pernah melakukan aksi serupa pada dua korban lainnya senilai Rp 50 juta.

"Pelaku AP merupakan residivis perkara pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP pada 18 Juli 2019, dengan vonis hukuman penjara sepuluh bulan yang pernah ditangani Satreskrim Polresta Sidoarjo," ujar Kombes Kusumo.

Kini, kata dia, terhadap AP terkait kasus penipuan berkedok anggota Polri dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 378 KUHP.

"Hukuman penjara paling lama empat tahun," ucapnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler