Hati-hati Ikut Arisan, Tarmiati Menipu 400 Orang, Uang Rp 1 Miliar Buat Beli Mobil & Bangun Rumah

Selasa, 25 Mei 2021 – 17:19 WIB
Tarmiati (tengah) tersangka arisan fiktif yang rugikan pesertanya mencapai Rp 1 miliar. Foto: Humas Polres Mojokerto

jpnn.com, MOJOKERTO - Bos arisan fiktif yang rugikan pengikutnya Rp 1 miliar menggunakan uang hasil kejahatan untuk membangun rumah di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Pelaku bernama Tarmiati (42) sudah menipu sebanyak 400 orang. Modusnya setelah peserta menyetor uangnya akan dikembalikan utuh dan dapat bonus lima persen setiap bulannya.

BACA JUGA: Makam Wali Allah Bikin Resah, Warga Minta Segera Dibongkar

"Modusnya arisan paket Lebaran 2020 hingga 2021. Nanti juga dapat beberapa parsel Lebaran berupa kue," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Selasa (25/5).

Tarmiati sudah beraksi kurang lebih satu tahun. Selama itu dia mendatangi para kelompok arisan berisi ibu-ibu dengan menawarkan brosur arisannya.

BACA JUGA: Prajurit Marinir yang Luka-luka Tak Hanya Dikeroyok, Uang di Dompet Juga Digasak

"Dia jelaskan beberapa keuntungan dari arisan paketan. Sudah Rp 430 juta yang dipakai," kata Dony.

Mantan Kapolres Pasuruan Kota itu menyebut bahwa Tarmiati sempat kabur membawa dua mobil dan beberapa aset. Di antaranya satu mobil Avanza, Colt, uang Rp 2,1 juta, dan beberapa rekening.

"Tanggal 18 Mei kami menangkap pelaku beserta barang bukti itu," ujar dia.

Alumni Akpol 2000 itu menambahkan pelaku menjalankam arisan fiktif untuk gali lubang tutup lubang.

Tarmiati meminjam uang ke masyarakat lain dengan bunga sepuluh persen untuk diputarkan ke para korban.

"Awalnya selama enam bulan berjalan lancar. Dia menunujukkan keberhasilan arisannya itu dengan membangun rumah dan membeli mobil," kata dia.

Sementara itu, pengakuan dari Tarmiati bahwa dirinya sudah menjalankan bisnis sejak 2014. Namun, di tahun ini dia belum bisa mengembalikan uang yang dipinjamnya.

"Saya pinjam ke kelompok, rumahan, pinjam BPKB, dan pinjam sertifikat untuk digadai ke bank untuk menutupi arisan. Kerugian kurang lebih Rp 1 miliar untuk bayar utang," ucap dia.

Di tahun 2018 Tarmiati mulai membangun rumahnya dengan biaya Rp 400 juta. Utang pun makin menumpuk hingga akhirnya pelaku kesulitan melunasi dam mencari pinjaman.

"Saya mohon maaf, sebenarnya saya tidak mau seperti ini dan saya sudah berusaha mencari pinjaman lagi, tetapi tidak bisa karena terlilit utang terlalu banyak," kata Tarmiati.

Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 terkait dengan Penipuan dan Penggelapan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler