Hati-Hati! Jateng kini Berstatus Tanggap Darurat Bencana Corona

Sabtu, 28 Maret 2020 – 15:14 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tetapkan status tanggap darurat bencana corona. Foto: Instagram

jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan status tanggap darurat bencana corona virus desease (Covid-19) di wilayah yang dipimpinnya tersebut. 

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/3/Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Desease (Covid-19) di Provinsi Jawa Tengah.

BACA JUGA: Ganjar Pranowo: Tidak Usah Pulang Kampung!

Ganjar menjelaskan, pihaknya menimbang penetapan status bahwa wabah penyakit Covid-19 yang melanda Indonesia dan Provinsi Jawa Tengah telah mengakibatkan banyak orang terinfeksi/tertular, menyebabkan kematian, kerugian harta benda, terganggunya pembangunan sarana dan prasarana, serta berdampak pada sosial ekonomi dan perekonomian nasional/daerah.

"Bahwa dalam rangka mencegah semakin banyaknya orang terinfeksi/tertular Covid-19 di wilayah Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan status bencana tanggap darurat bencana Corona Virus Desease (Covid-19) di Provinsi Jateng," tegas Ganjar di Semarang.

BACA JUGA: Para ODP Corona Cukup Tunggu di Rumah, Nanti Petugas Datang Membawa Rapid Test

Atas dasar pertimbangan itulah ditetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi Jateng.

Dalam penetapan itu, pihaknya memerhatikan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005942 tanggal 14 Maret 2020 tentang Peningkatan Status Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid di Jateng.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pak Jokowi Kapan Lockdown? Gubernur Bilang Orang Miskin Kebal Corona

Memerhatikan pula Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 420/0005956 tanggal 15 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Satuan Pendidikan di Jateng.

Selanjutnya, pihaknya memerhatikan pula Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 440/0006405 tanggal 19 Maret 2020 tentang Antisipasi Risiko Penularan Infeksi Covid pada Area Tempat Kerja, Fasilitas Umum dan Transportasi Publik di Jateng, serta Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana tanggal 19 Maret 2020.

Ganjar menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona di Provinsi Jateng, sejak 20 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

Penatapan kedua, semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah; dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. Ketiga, Keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Yaitu 27 Maret 2020. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler