jpnn.com, JAKARTA - Apa hukum kurban atas nama orang yang meninggal dunia?
Contohnya jika seorang anak ingin berkurban atas nama kedua orang tuanya yang sudah meninggal dunia.
BACA JUGA: Waduh, Ratusan Sapi di Makassar Dinyatakan Tidak Layak Kurban
Penceramah Ustaz Muhammad Habsyi menyampaikan berdasarkan fikih dalam mazhab Imam Syafi'i yang muktamad menyatakan kurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia tidak sah, kecuali ada wasiat.
"Ada seorang bapak sudah usia tua. Bapaknya bilang ke anaknya, Nak nanti kalau bapak mati, kalau Iduladha kamu kurban atas nama Bapak ya. Dia wasiat seperti itu enggak apa-apa," jelas Ustaz Habsyi melalui akun pribadinya di Instagram, yang dikutip Sabtu (9/7).
BACA JUGA: Kementan Kembali Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Jelang Iduladha Aman
Berdasarkan dalil tersebut, dia menyarankan agar tidak berkurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia.
"Jangan niatnya untuk orang meninggal, karena enggak salah. Tapi ada caranya agar pahalanya tetap sampai pada orang yang sudah meninggal," pesannya.
Caranya, yaitu tetap niatkan berkurban atas nama diri sendiri.
"Selesai Anda kurban, Anda niatkan, Ya Allah aku menghadiahkan pahalanya kurbanku ini kepada bapakku fulan bin fulan. Dihadiahkan pahalanya," terangnya. (mar1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi