jpnn.com, JAKARTA - Setelah dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menggandeng Komisi Yudisial (KY) guna memberantas mafia tanah.
“Mafia tanah ini melakukan pemalsuan dokumen dan digunakan di pengadilan. Oknum hakim, entah karena tidak tahu, memenangkan mafia tanah,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil dalam keterangan resminya, Senin (13/12).
BACA JUGA: Ramai-Ramai Kritik SK Menteri ATR soal Sengketa Lahan Cakung, Eks Bos KPK Ikut Bicara
Sofyan memberikan contoh salah satu kasus yang fenomenal terjadi di Kota Makassar, di mana mafia tanah menggugat sepertiga tanah di Kota Makassar.
Menurutnya, semua pihak digugat mulai dari pelabuhan PT Pelindo, jalan tol, universitas, bahkan rumah ibadah. Beberapa gugatan tersebut dimenangkan mafia tanah dengan menggunakan dokumen palsu.
BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Mengubah Model Layanan dari Manual ke Digital
“Akhirnya, saya lapor ke Bapak Presiden dan beliau memerintahkan seluruh aparat penegak hukum untuk memberantas mafia tanah," tutur Menteri Sofyan.
Kemudian, lanjut Sofyan, karena ada oknum-oknum hakim yang disinyalir menjadi bagian dari mafia tanah ini, maka Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan KY.
BACA JUGA: Wamen ATR/BPN Takankan Pentingnya Bimbingan Teknis untuk Rencana Kerja 2023
"Kita minta KY untuk mengawasi. Kalau ada perkara yang kita rasa mencurigakan, kita lapor KY. Kita juga sudah bicara dengan KPK RI, bicara dengan Mahkamah Agung sehingga saat ini lebih mudah terurai,” ungkap Menteri Sofyan.
Menteri ATR/Kepala BPN mengaku setidaknya ada 125 pegawai Kementerian ATR/BPN yang diberikan sanksi administrasi.
Ada yang dipecat dengan tidak hormat, ada yang dilaporkan ke polisi, ada juga yang dicopot dari jabatannya, serta dimutasi.
“Jika seorang mafia tanah punya dokumen palsu, sementara mereka mengincar tanah milik saya, lalu mafia tanah ini berkolusi dengan oknum BPN, kemudian menggugat, lalu tiba-tiba warkah (dokumen tanah) di kantor pertanahan hilang," ungkap Menteri Sofyan.
Sofyan menambahkan mafia tanah tersebut kemudian bekerja sama dengan jaringannya untuk memenangkan perkara di pengadilan.
"Banyak sebab dikarenakan warkah yang hilang itu tadi, bahkan juga oknum ATR/BPN ini membatalkan hak yang akan terbit,” tutur Menteri Sofyan.
Menteri ATR/Kepala BPN menyarankan jika ingin membeli tanah ataupun menjual tanah, gunakan jasa pihak yang terpercaya agar tidak jadi sasaran mafia tanah.
"Mereka meminta sertifikat kita, lalu pura-pura dicek, padahal untuk dipalsukan. Kemudian akan dikembalikan sertifikat kita yang duplikat, sementara yang asli digadaikan ke bank," paparnya.
Sofyan mengingatkan agar masyarakat jangan sampai memberikan sertifikat ke orang yang tidak dikenal.
"Kalau Anda jual, kecuali menjual kepada keluarga yang Anda kenal itu oke, tetapi jika menjual kepada orang lain gunakan agen yang reputable. Jika kepada PPAT, gunakan yang kredibel,” pesan Sofyan A. Djalil. (mcr18/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Mercurius Thomos Mone