Hati-Hati, Mafia Tanah Bisa Klaim Aset Masyarakat Lewat Girik

Senin, 13 Desember 2021 – 17:13 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama aparat penegak hukum telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah.

Mereka berhasil mengungkap modus-modus dan praktik yang dilakukan oleh mafia tanah.

BACA JUGA: Hati-Hati saat Jual-Beli Tanah, Hal Ini yang Diincar Mafia

“Mafia tanah itu penjahat yang menggunakan tanah sebagai objek kejahatan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil dalam keterangan resminya, Senin (13/12).

Menurutnya banyak pihak yang terlibat mulai dari BNN, Kepala desa, notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), oknum penegak hukum dan pengadilan.

BACA JUGA: Mobil Toyota Innova Jatuh ke Jurang, Para Penumpang Hilang, Ada Secarik Kertas

Salah satu modus mafia tanah yang dipaparkan Menteri Sofyan ialah menggunakan bukti kepemilikan tanah adat yaitu girik.

“Girik ini bukti pembayaran pajak tanah dahulu, tetapi tahun 90-an, girik sempat tidak dipakai lagi sehingga ini tidak terkelola,” ungkapnya.

BACA JUGA: Reinkarnasi Morgan Plus 8, Hanya 9 Unit di Dunia

Girik yang tidak terkelola itu kemudian dimanfaatkan oleh mafia tanah.

Mereka mencari form-form girik yang sudah tidak terkelola yang ada di kantor pajak.

Beberapa hasil temuan kepolisian mengungkapkan keaslian form girik tersebut, tetapi keterangannya palsu.

Girik abal-abal itu kemudian digunakan untuk menggugat tanah seseorang dan kemungkinan besar menang karena oknum mafia tanah punya dana dan jaringan.

Menteri Sofyan mengatakan pemberantasan mafia tanah merupakan upaya sistematis dengan tujuan akhir kami memberikan kepastian hukum hak atas tanah.

"Kalau Anda punya tanah, Anda bisa tidur nyenyak. Kalau Anda beli tanah, Anda bisa tidur nyenyak," tuturnya.

Selain itu, berkurangnya praktik mafia tanah berdampak pada kenyamanan investor yang berinvestasi di Indonesia.

"Tidak perlu khawatir aset tanahnya digugat orang," kata Menteri ATR/BPN.

Dia melanjutkan untuk menciptakan hukum hak atas tanah, semua bidang tanah harus terdaftar.

Menteri Sofyan mengaku saat pertama kali bergabung dalam Kementerian ATR/BPN, jumlah tanah yang sudah terdaftar sekitar 46 juta bidang dari 126 juta bidang tanah.

“Banyak tanah milik masyarakat itu tidak memiliki sertifikat, kenapa? Karena dahulu mendaftarkan tanah itu rumit,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.

Sebelum 2017, Kementerian ATR/BPN hanya mampu menerbitkan 500.000 - 1.000.000 sertifikat tanah tiap tahun di seluruh Indonesia.

“Namun, sejak era Presiden Joko Widodo hal ini jadi dipermudah. Akhirnya, pada 2017 kami kenalkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” kata Menteri Sofyan.

Inti dari program PTSL ialah mendaftarkan tanah dari desa ke desa, kelurahan ke kelurahan, kabupaten ke kabupaten hingga ke provinsi terdokumentasi dengan lengkap.

“Yang clean and clear akan kami sertifikasi, sedangkan yang memiliki ada masalah akan kami catat dahulu," ungkap Menteri Sofyan.

Pembiayaannya PTSL dianggarkan oleh negara. Namun, masyarakat tetap menanggung beban biaya pra-sertifikasi yaitu patok batas dan materai.

"Target PTSL ini pada 2025, semua bidang tanah terdaftar di seluruh Indonesia,” tutup Menteri ATR/Kepala BPN. (mcr18/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Salat Subuh, Dodi Kaget Dengar Suara Ledakan, Innalillahi


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler