Hati-Hati Menyimpan Uang di Koperasi dan Memberikan Identitas

Kamis, 02 Desember 2021 – 20:15 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap pelaku yang membobol uang dari sebuah koperasi dan memperjualbelikan identitas nasabah hingga meraup uang miliaran rupiah.

Dalam kasus tersebut ada dua orang yang ditangkap, yakni berinisial MR dan MF. Adapun koperasi yang menjadi korban yakni koperasi berinisial SMS.

BACA JUGA: Kasus Penemuan Mayat Ibu & Bayi, RB Menyerahkan Diri, Siapa Dia?

"Kerugian ditaksir hingga miliaran rupiah, dan yang baru didatakan Rp 316 juta dari satu laporan polisi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman, Kamis.

Menurutnya kasus tersebut terungkap bermula dari adanya laporan kepolisian.

BACA JUGA: Tok, Tak Ada Lagi Pembangunan Sumur Resapan di Jakarta, Anggarannya Dihapus!

Dari laporan tersebut, selanjutnya polisi melakukan sejumlah penyelidikan lalu menemukan adanya praktik penjualan data anggota koperasi atau nasabah.

"Kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan didapatkan alamat yang diduga tersangka di Palembang, Sumatera Selatan," katanya lagi.

Setelah ditangkap, salah satu tersangka yakni MR mengaku telah melakukan aktivasi aplikasi koperasi simpan pinjam tersebut dengan mengatasnamakan anggota koperasi.

Dalam aksinya, MR dibantu oleh MF yang merupakan narapidana dan tengah mendekam di Lapas Serong, Banyuasin.

MF juga berperan melakukan pencurian data dan pembobolan dana nasabah koperasi.

"Dia (MF) di dalam bekerja sama dengan yang di luar yang berhasil kami tangkap," katanya.

Sejauh ini, pihak kepolisian, kata dia, masih melakukan pendalaman hingga penyidikan guna menentukan pasal yang bakal disangkakan kepada dua pelaku tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler