jpnn.com - BATUAMPAR - Berly dan Odis Kenedi, dua dari empat komplotan rampok di Hotel Lai-Lai, Jodoh dibekuk. Pelaku menggunakan modus menginap dan menitipkan barang kepada resepsionis hotel. Komplotan juga berencana membakar korban jika melawan saat dirampok.
Kemarin, kedua pelaku tampak tertunduk menyesali perbuatannya. Berly, misalnya, mengaku aksi perampokan itu bukan dia yang merencanakan. Ia hanya ikut-ikutan dan tergiur dari hasil rampokan. "Saya hanya diajak. Hasilnya dibagi dan sekarang sudah habis," terangnya.
BACA JUGA: Waduh, Gimana Nih! Peredaran Sabu-sabu Makin Banyak
Kapolsek Batuampar, Kompol Ari Baroto, mengatakan dua dari empat pelaku berhasil diamankan, minggu lalu. Sedangkan dua pelaku lainnya yakni A dan J masih berstatus DPO.
"Kedua pelaku yang sudah berstatus tersangka kita amankan minggu lalu di rumahnya masing-masing. Satu pelaku diamankan di Tanjungpiayu,” kata Ari didampingi anggotanya di Polsek Batuampar, seperti dikutip dari batampos.co.id (Group JPNN) kemarin.
BACA JUGA: Polisi Sabhara ââ¬ËSerbuââ¬â¢ Kantor Satpol PP Pekanbaru, Tiga Orang Babak Belur
Menurut dia, modus yang digunakan komplotan rampok itu dengan berpura-pura menginap di hotel pada 4 November lalu. Dimana salah satu pelaku, Jeni memesan kamar kemudian menitipkan koper ke reseptionis hotel. Beberapa jam kemudian Berly, Odis dan A datang dan menanyakan koper yang dititipkan ke resepsionis.
"J (DPO) yang menitipkan dan mengaku koper akan diambil oleh rekannya. Atas pesanan tamu, resepsionis kemudian meletakkan di ruangan," terang Ari.
BACA JUGA: O... Ternyata Ini Penyebab 170 Honorer K2 Di Daerah Ini Belum Terima SK
Kedatangan ketiga pelaku disambut Heng, manajer hotel Lai-Lai yang juga menjadi korban perampokan komplotan ini. Saat Heng mengambil koper, ketiga pelaku mengikuti dari belakang. Saat di dalam ruangan itu, komplotan ini langsung melancarkan aksinya.
Mereka menghajar Heng dan kemudian diminta untuk menunjukan koper yang dititipkan. Saat koper didapat, ketiga pelaku langsung mengikat Heng dan menutup matanya.
"Korban ditendang, dicekik dan dilukai. Korban juga diikat dan matanya ditutup," sebut Ari.
Usai menghajar Heng, satu diantara pelaku menjaga Heng sembari mengancamnya dengan golok, pelaku lainnya bertugas mencabut rekaman CCTv dan seorang lainnya membongkar brangkas. Namun saat brangkas dibuka, pelaku hanya menemukan dokumen hotel. Sehingga pelaku meminta harta korban berupa cincin emas.
"Setelah merampas benda berharga korban, ketiga pelaku langsung melarikan diri. Sementara J yang awalnya check in, juga sudah pergi. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Batuampar," ungkap Ari.
Usai mendapat laporan polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan Berly di Tanjung Piayu. Sedangkan Odis yang saat itu mengenakan topeng ternyata karyawan hotel Lai-lai. Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua golok, bahan bakar bensin, obeng serta koper.
"Golok untuk mengancam korban. Bensin tersebut rencananya akan disiramkan ke tubuh korban jika melawan. Begitu juga obeng dan martil digunakan unuk mencongkel brankas," jelasnya.
Untuk proses selanjutnya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas. Dua orang pelaku lainnya juga masih dilakukan pengejaran. Sedangkan dua pelaku lainnya masih diburu. "Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkas Ari.(she/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga... Selesai Mandi, Kakak Tiri Seret Adik Ke Kamar Lalu Digarap Habis
Redaktur : Tim Redaksi