Hati-Hati, Oknum Polisi yang Terima Jatah Preman Bakal...

Rabu, 14 Oktober 2015 – 11:59 WIB
Kapolri Badrodin Haiti/ dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA-Suap aktivitas tambang illegal diduga tak cuma dinikmati tiga oknum Polsek Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, yang kini sudah diproses Divisi Propam Polda Jatim. Namun, aliran suap dari penambang illegal diduga kuat mengalir ke sejumlah pihak di eksternal Polri. 

Apalagi, ini semakin diperkuat dengan kesaksian Kepala Desa Selok Awar Awar, Pasirian, Hariyono saat bersaksi dalam sidang disiplin oknum Polsek di Polda Jatim, Senin (12/10). 

BACA JUGA: Hendardi: Pendidikan Bela Negara Menabrak Konstitusi, Seharusnya Ini...

Indikasi penerimaan "jatah preman" ini tentunya akan ditelusuri Polri. Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, fakta hukum yang terjadi di persidangan itu tentu akan dijadikan alat bukti untuk menjerat pihak-pihak yang diduga menerima suap.

"Itu fakta hukum persidangan, itu jadi alat bukti menjadi landasan untuk mentersangkakan seseorang," kata Kapolri, Selasa (13/10).

BACA JUGA: DPR: Pemerintah Harus Cari Akar Masalah Bentrok Aceh Singkil

Kendati demikian, kata dia, Polri tetap akan mencari alat-alat bukti lain dalam pengusutan yang akan dilakukan Polda Jatim nanti. Haiti menegaskan, Polda Jatim tak perlu menunggu laporan untuk mengusut dugaan gratifikasi itu.

"Tidak perlu laporan. Saya sudah sampaikan kepada kapolda sudah saya arahkan untuk bagaimana cara pembuktian," katanya.

BACA JUGA: Dipanggil Kejagung, 5 Direktur Ini Kompak Mangkir

Haiti sudah memerintahkan kepada Kapolda Jatim Irjen Anton Setiadji, untuk memproses hukum semua yang terlibat. "Siapapun yang terlibat apakah itu dari legislatif, eksekutif, silahkan diproses hukum," tegasnya.

"Sepanjang alat buktinya cukup kuat, tidak usah ragu-ragu. Silahkan diproses sama dengan yang lain," ujar orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Legislator Asal Aceh Minta Kasus Singkil Disikapi Dewasa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler