jpnn.com - JAKARTA - Panitia khusus (Pansus) Angket Pelindo II terus menggeber pemanggilan sejumlah pihak terkait dalam skandal dugaan korupsi di PT Pelindo II pimpinan RJ Lino. Namun, Pakar politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menyatakan ketidaksetujuannya pada pembentukan Pansus tersebut.
Siti mengatakan, jika memang DPR melihat adanya persoalan hukum di Pelindo II maka biarkan itu diselesaikan secara hukum dan DPR tinggal melakukan pengawasan. Bukan malah masuk pada ranah hukum yang ujungnya rawan politisasi.
BACA JUGA: Kasus Mobile Crane Terungkap, Korupsi Lain di Pelindo II Bisa Terbongkar
"Enggak setuju dalam arti tidak ada kasus hukum yang bisa dieselesaikan dengan politik. Kalau menurut saya ranah hukum, ranah hukum utuh. DPR ikut memberikan pengawasan, lakukan pengawasan," kata Siti Zuhro, di Gedung DPR Jakarta, Rabu (21/10).
Penolakan Siti bukan tanpa alasan. Dia menilai pendekatan politik pada wilayah hukum di kasus Pelindo II membuat dia khawatir, Pansus Pelindo II hanya bergulir untuk kepentingan politik semata. Hal ini pernah terjadi pada Angket Century yang tidak jelas muaranya.
BACA JUGA: O... Suap Dewie Yasin Limpo Terkait Pembahasan Anggaran Kementerian ESDM
Karena itu, Siti lebih setuju bila DPR menyerahkan masalah Pelindo II ke ranah hukum, dan tetap mendapat pengawasan dari komisi hukum DPR. "Ranah hukum melalui Komisi III DPR lakukan pengawasan, bukan panja, pansus," tegasnya.
Di sisi lain, Prof Siti menilai dengan dibentuknya Pansus Pelindo II maka kinerja pemerintah secara keseluruhan terganggu. Termasuk bisa merusak konsentrasi DPR dalam melakukan pengawasan, legislasi dan budgeting.
BACA JUGA: Inilah Program Polda Metro Jaya untuk Tekan Jumlah Kekerasan Anak
"Ya selama ada hak inisiatif menonjol pansus interpelasi atau hak angket, jadi terganggu. Padahal, selama ini tidak ada kasus hukum diselesaikan politik kecuali politisasi hukum," pungkasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran TNI Turun, Anggota DPR Ini Anggap Pemerintah...
Redaktur : Tim Redaksi