jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat perlu berhati-hati dalam membeli aset tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya yang dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pasalnya, pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pembelian aset tersangka Asabri-Jiwasraya yang dilelang itu rawan digugat.
BACA JUGA: Aset Tersangka Korupsi Asabri Dilelang, Ada Ferrari F12 Berlinetta, Sebegini Harganya
"Apalagi belum ada putusan pengadilan yang menyatakan barang tersebut sebagai hasil dari kejahatan atau barang bukti yang dapat diserahkan kepada negara. Jadi, tidak sah," kata Fickar dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (13/6).
Dia mengatakan, bila ke depan hasil lelang itu terjadi sengketa maka bisa terjadi perubahan status barang bukti itu tidak diserahkan kepada negara.
BACA JUGA: Para Preman di Ambon juga Disikat Polisi, Lihat Penampakannya
Menurut Fickar, penyitaan benda yang sudah ada yang dijadikan barang-barang bukti sebelum tempus atau waktu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa atau terpidana, baik dalam perkara Tipikor maupun dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah bertentangan dengan hukum sehingga harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang bersangkutan disita.
"Artinya, jaksa penuntut umum (JPU) harus mengembalikannya kepada terdakwa atau terpidana," ucapnya.
BACA JUGA: Pengepungan Desa Surulangun oleh Brimob Bersenjata Tak Sia-sia, Nih Hasilnya
Selain itu, lanjut dia, JPU sebagai eksekutor perkara pidana pun harus bertanggung jawab karena telah menjual aset tersebut.
"Jika nantinya pengadilan memutuskan mengembalikan aset kepada yang berhak, yakni terdakwa, artinya JPU harus membeli kembali barang bukti yang telanjur sudah dijual," tutur Fickar.
Sementara pembeli barang lelang seperti di perkara Asabri dan kasus Jiwasraya itu pun wajib sukarela untuk menyerahkan barang milik terdakwa tersebut.
"JPU harus membeli kembali barang bukti yang sudah dijual. Kecuali terdakwa tidak masalah hanya menerima uang hasil penjualan barang lelang tersebut," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam