Aset Tersangka Korupsi Asabri Dilelang, Ada Ferrari F12 Berlinetta, Sebegini Harganya

Kamis, 10 Juni 2021 – 17:41 WIB
Mobil Lexus milik tersangka kasus dugaan korupsi di PT ASABRI disita tim dari Kejaksaan Agung. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) bakal melelang 16 unit mobil mewah milik empat tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) untuk pengembalian kerugian negara.

"Mengingat biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi, akan ada pelelangan atas benda sitaan/barang bukti dalam perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (10/6).

BACA JUGA: Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Bedegung Dijebloskan ke Tahanan

Dia menjelaskan 16 unit kendaraan tersebut milik empat tersangka korupsi Asabri, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

"Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV," kata Leonard.

BACA JUGA: Pengakuan Pedangdut Betty Elista Disawer Rp 5 Juta oleh Menteri, Setelah Itu, Hmm...

Spesifikasi mobil yang dilelang cukup beragam, dari keluaran tahun 2009 hingga 2020 dengan harga terendah Rp 121,2 juta untuk kendaraan merek Nissan hingga yang termahal tipe Ferrari F12 Berlinetta yang dibanderol Rp 6 miliar.

Pelelangan itu akan dilakukan secara daring pada hari Selasa (15/6) dengan waktu penawaran pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, sesuai dengan waktu server aplikasi lelang internet dengan alamat domain https://www.lelang.go.id

BACA JUGA: Info Terbaru dari Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar

Lelang aset tersangka Asabri dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id.

Peserta lelang diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang ke nomor virtual account (VA) masing-masing peserta lelang.

"Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang," tutur Leonard.

Dia juga mengatakan objek yang akan dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya (as is). Penjelasan lelang dan melihat barang secara langsung dilaksanakan pada hari Sabtu, 12 Juni 2021 di Gedung Asabri Jalan Mayjen Sutoyo No. 11, Cawang, Jakarta Timur pukul 10.00 - 12.00 WIB.

Hingga kini nilai aset tersangka korupsi Asabri ang sudah disita penyidik Kejagung mencapai Rp 13,5 triliun.

Aset yang disita tersebut berupa tanah, bangunan, kapal, tambang, mobil mewah, perhiasan, lukisan berbahan emas, dan masih banyak lainnya. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler