Hati-Hati, Pengguna Jasa Nikahsirri.com Bisa Dipidana

Minggu, 24 September 2017 – 20:15 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan. Foto: Muhammad Ridwan/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pengguna jasa situs nikahsirri.com, baik klien dan mitra bisa kena pidana.

Sejauh ini, penyidik masih mengumpulkan datanya.

BACA JUGA: Baru Dirilis, Nikahsirri.com Langsung Gaet 2.700 Anggota

"Kami akan melihat sampai sejauh mana keaktifan mitra di dalam permasalahan ini. Ketika dia terlalu aktif, dia ikut, berarti dia bisa dikenakan pidana," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di kantornya, Minggu (24/9).

Sejauh ini, ada 2.700 klien dan 300 mitra nikahsirri.com. Mayoritas klien adalah laki-laki yang mencari gadis perawan.

BACA JUGA: Bu Khofifah Kecam nikahsirri.com, Begini Kalimatnya

Setiap pendaftar yang menjadi klien nikahsirri.com, harus membeli satu koin seharga Rp 100 ribu.

"Dia masuk dapat username dan password. Setelah dapat username dia bisa mengakses data mitra, mitra ini ada nilainya, masing-masing mitra," kata Adi.

BACA JUGA: Pendiri www.nikahsirri.com: Ketimbang Direnggut Pacar

Dalam lelang itu, setiap gadis perawan punya harga yang berbeda-beda. Pada kondisi inilah, klien harus mengikuti lelang.

"Ada nilainya berapa koin yang kamu harus bayarkan. Dia bayarkan ke pemilik situs. Si pemilik situs nanti akan membagi, dia mengambil 20 persen kemudian 80 persennya diberikan ke mitra," jelas Adi.

Seperti diketahui, situs nikahsirri.com menjadi kontroversial di kalangan warganet Indonesia. Pasalnya, situs tersebut berisikan konten pornografi dan menawarkan perawan serta menyediakan jodoh dan wali.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menangkap pemilik situs nikahsirri.com yaitu Aris Wahyudi. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh www.nikahsirri.com, Sebelumnya Aplikasi Ayopoligami


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler