Hati-Hati Penipuan Aplikasi JomBingo, Polisi Akan Tetapkan Tersangka

Senin, 21 Agustus 2023 – 14:12 WIB
Konsumen mengoperasikan platform belanja daring JomBingo saat peluncuran fitur JomBingo Mall di Jakarta, Minggu (26/3/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menerima laporan kasus penipuan aplikasi JomBingo.

Laporan pertama nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tanggal 26 Juni 2023 di Polres Depok, dengan total kerugian mencapai Rp 37, 8 juta dengan korban berinisial N.

BACA JUGA: Begini Cara Mengaktifkan Kembali Akun Jombingo yang Dibekukan

Kedua, nomor LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023 di Ditreskrimsus Polda Metro dengan kerugian Rp 4,5 juta dengan korban berinisial EN.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan segera menetapkan tersangka sekitar satu pekan lagi.

BACA JUGA: Didukung Dinas Perindustrian DKI Jakarta, Jombingo Bantu UMKM Tingkatkan Profit

"Nanti, kita tunggu satu minggu depan. Kami akan melakukan gelar perkara sehingga ada kepastian hukum untuk penetapan tersangka," kata Ade Safri saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Ade Safri juga menjelaskan telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus ini termasuk perwakilan JomBingo Indonesia.

BACA JUGA: Irjen Iqbal Copot 2 Kapolsek di Riau, Kesalahannya Fatal

"Pihak terkait di Indonesia sudah diperiksa," katanya.

Sebelumnya dia mengatakan melakukan penyelidikan terkait penanganan laporan dugaan penipuan melalui aplikasi JomBingo antara lain menelusuri keberadaan kantor aplikasi tersebut di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Aplikasi tersebut pernah menyewa di Tanah Abang pada Mei 2022 s/d April 2023, namun saat ini sudah tidak ada aktivitas dan sudah tidak diperpanjang sewanya,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Jumat (28/7).

Selain itu, Ade Safri melanjutkan, penyidik juga menelusuri kantor lain aplikasi JomBingo yang beralamat di Kalibata, Jakarta Selatan. Namun tidak ditemukan kantor tersebut.

Ade Safri juga menambahkan penyidik telah melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan berbagai pihak/para pemangku kepentingan terkait.

"Antara lain dengan Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan atau Satgas Waspada Investasi, melakukan koordinasi dengan Kemendag RI, OJK, Kemenkominfo RI, PPATK, serta BKPM," ucapnya.

Aplikasi JomBingo adalah sebuah aplikasi perdagangan elektronik (e-commerce) penyedia produk atau barang dengan harga murah.

Namun, peminat tak bisa langsung membeli barang/jasa yang dipilih, sebelum mengundang teman lainnya untuk berbelanja.

Jika teman atau tim sudah terkumpul, maka baru bisa membeli produk yang sama.

Nantinya ada sistem undian, siapa saja yang bisa menjadi pemenang barang dan bisa langsung dikirim kepada pemenangnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pegawai Bea Cukai Batam Mencuri Puluhan Hp Hasil Sitaan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler