Hati-Hati Penipuan Bermodus Love Scammer, RM Warga Jambi Jadi Korban

Jumat, 04 November 2022 – 08:22 WIB
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Mas Edy

jpnn.com, JAMBI - Kasus penipuan bermodus love scammer atau romance scammer tengah marak terjadi. Kali ini menimpa seorang warga berinisial RM asal Jambi.

Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian sejumlah materi.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Sadis di Depok, Keluarga Ungkap Fakta Mengejutkan, Tak Disangka

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Mas Edy mengatakan ketiga pelaku kasus ini sempat ditahan di Mapolda Jambi.

"Kasus penipuan dengan modus love scammer ini dilakukan oleh empat orang," ujarnya, Kamis (3/11).

BACA JUGA: Mutilasi Putri Kandung Sendiri, Robi Dituntut Hukuman Mati

Pelaku yang sempat diamankan, yakni berinisial AG, SY dan DV.

Mas Edy mengatakan para pelaku mencari korban melalui media sosial Facebook yang akhirnya berkenalan dengan korban RM.

BACA JUGA: Diva Amelia, Siswi SMP yang Hilang Ditemukan, Oalah, Ternyata

"Pelaku yang menggunakan nomor ponsel luar negeri dan akun palsu, kemudian berkenalan dengan RM," katanya.

Kenalan biasa hingga akhirnya menjadi dekat, pelaku pun mulai merayu korban hingga membuat korban luluh.

Setelah pelaku tahu jika korban sudah masuk ke dalam perangkapnya, pelaku pun mulai melancarkan aksinya.

"Korban yang sudah terperdaya mulai mengirimkan hadiah-hadiah pada pelaku," ucap Mas Edy.

Setelah terjadi berkali-kali, korban pun mulai curiga dan menyadari bahwa dia sudah tertipu oleh pelaku.

Tidak terima dengan hal tersebut, korban kemudian melaporkan masalah ini ke Polda Jambi yang langsung ditindaklanjuti oleh Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi.

"Dari hasil penyelidikan, tiga orang telah diamankan. Dua orang pelaku diamankan di Provinsi Bangka Belitung dan satu orang lagi di DKI Jakarta," ungkapnya.

Sementara itu, satu orang pelaku lainnya berinisial CU yang diketahui merupakan warga Nigeria dan masih dalam pengejaran.

Setelah para pelaku memberi ganti rugi pada korban, korban kemudian mengajukan surat permohonan pencabutan laporan polisi dengan melampirkan surat perdamaian.(*/JE)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler