Hati-Hati Saat Meninggalkan Rumah, Pencuri Mengintai, Ini Buktinya

Minggu, 14 Agustus 2022 – 04:59 WIB
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Pelaku pencurian rumah kosong dibekuk aparat Polres Malang.

Dua pelaku merupakan residivis yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

BACA JUGA: Terbongkar, Perjanjian Antara Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM, Soal Rp 2 Miliar

"Tersangka MY dan MK, keduanya merupakan residivis," kata Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, Sabtu.

Ferli menjelaskan kedua pelaku tersebut memiliki peran masing-masing pada saat melakukan pencurian di rumah kosong.

BACA JUGA: Siswa SMP Tewas Ditusuk di Sekolah, Pelakunya Tak Ada yang Menyangka

Para pelaku selalu mencari rumah yang ditinggal bepergian oleh pemilik rumah.

Menurutnya, MY memiliki peran untuk mengambil barang-barang yang ada di rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya, sementara MK melakukan pengawasan kondisi sekitar pada saat melancarkan aksinya tersebut.

BACA JUGA: Dikaitkan dengan Ferdy Sambo dalam Kematian Brigadir J, Irjen Fadil Bertemu Nyoman

"Kedua pelaku mempunyai peran masing-masing, MY sebagai eksekutor dan MK sebagai pengawas sekitar pada saat pencurian," katanya.

Dia menambahkan, para pelaku tersebut memasuki rumah yang ditinggalkan oleh pemiliknya itu dengan cara merusak pintu atau jendela. Setelah merusak pintu dan jendela, kedua pelaku kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban.

Kapolsek Gondanglegi Kompol Pujiyono menambahkan sebelum menangkap kedua pelaku, petugas menerima laporan pencurian dari salah satu warga Desa Sukorejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada 28 Juli 2022.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, lanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan memburu pelaku pencurian itu. Pada 10 Agustus 2022, Unit Reskrim Polsek Gondanglegi mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Kota Malang.

"Kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap keberadaan pelaku di wilayah Kelurahan Gadang, Kota Malang," katanya.

Pada saat ditangkap, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah tablet dan sebilah pisau yang dipergunakan pelaku pada saat melakukan aksi pencurian tersebut.

"Dari kejadian pencurian terakhir, korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp 60 juta. Ada sejumlah barang berharga yang diambil pelaku seperti cincin dan gelang," katanya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler