Hati-Hati, Satu Pelaku Begal Masih Berkeliaran

Rabu, 27 September 2017 – 19:59 WIB
Anggota komplotan begal sadis dibekuk. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Mulyorejo, Surabaya mencokok begal motor di kawasan Tempurejo, kemarin.

Pelaku bernama Mochamad Ghufron Ali. Dia tidak beraksi sendiri. Namun, rekannya yang berinisial AF berhasil kabur.

BACA JUGA: Dua Residivis Diamuk Massa, Nyaris Innalillahi...

Kanitreskrim Polsek Mulyorejo Iptu Budianto menuturkan, awalnya, Ali bersama AF hunting di kawasan Kenjeran.

Mereka mengincar korban yang sedang berkendara sendirian. Hingga akhirnya, mereka menetapkan target sebuah sepeda motor underbone milik UIS.

BACA JUGA: Begal Bersenpi Terjatuh dari Motor Lalu Diamuk Warga, Ya Begini Jadinya...

"Mereka membuntuti korban," ujarnya.

UIS yang diincar sejak di area Pantai Ria Kenjeran hendak pulang ke Sidoarjo.

BACA JUGA: Begal Sadis Bertato Tulisan M Paris Tewas Diamuk Warga

Dia berjalan lewat kawasan Mulyosari. Saat tiba di Tempurejo, korban langsung dicegat pelaku. Saat itu jarum jam menunjukkan pukul 03.00.

Ali dan AF memotong laju sepeda motor korban. UIS dipaksa turun sambil diancam akan dipukuli.

Dalam aksinya, AF berperan sebagai joki. Dia hanya duduk manis saat Ali beraksi.

Ali langsung meminta handphone korban. Dia juga menaiki sepeda motor UIS. Tangan kirinya menggenggam kaus korban. Ali berkali-kali mengancam akan memukuli korban jika kemauannya tidak dituruti. Handphone dan sepeda motor korban pun akhirnya berpindah tangan.

Namun, korban masih mempunyai nyali. Dia memberanikan diri berteriak minta tolong di jalanan yang lengang. Ali pun langsung tancap gas menyusul AF yang sudah meninggalkannya.

Usaha pelaku berujung sia-sia. Warga yang berhamburan keluar langsung mengepung jalan penghubung Pantai Ria Kenjeran dan Mulyosari itu.

Warga yang telanjur geram dengan aksi pelaku langsung melayangkan bogem mentah. Untungnya, ada anggota reserse yang tidak jauh dari lokasi.

"Ali langsung kami amankan," kata Budianto.

Polisi asal Madiun tersebut langsung melakukan interogasi awal.

Sejumlah anggota disebar untuk mengejar AF. Namun, hasilnya nihil. Pelaku berhasil melarikan diri.

Kepada polisi, Ali mengaku baru sekali beraksi. Namun, dari modus yang digunakan, Budianto menyatakan bahwa Ali merupakan pemain yang berpengalaman.

"Pukul dan rampas itu modus level lanjut," jelasnya.

Menurut dia, cara bermain pelaku cukup rapi. Karena itu, polisi masih akan mengembangkan kasus tersebut.

Polisi harus mengecek ke sejumlah polsek untuk mencari kasus bermodus identik.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah handphone Oppo dan sepeda motor Honda Sonic nopol W 4364 LP.

Ali dijerat dengan pasal 365 KUHP. Dia terancam hukuman penjara selama 10 tahun. (mir/c20/fal/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler