jpnn.com - JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menginvestasikan dananya. Sebab, hingga kini masih banyak perusahaan yang mengklaim mengelola investasi masyarakat namun tidak memiliki izin dari OJK sebagai otoritas keuangan.
Direktur Informasi dan Edukasi OJK Agus Sugiarto mengatakan, pihaknya saat ini tengah mencermati beberapa perusahaan yang diduga menghimpun dana masyarakat namun tidak mendapat izin dari OJK. Misalnya, PT Dua Belas Suku (DBS) yang beroperasi di Blitar, Jawa Timur. Perusahaan yang memiliki program Sevenday Deposite System menjanjikan tingkat pengembalian yang sangat tinggi, yakni mencapai 30 persen dalam tujuh hari.
BACA JUGA: KPK Siap Telusuri Rekam Jejak Calon Dirut Pertamina
”Kalau mau investasi dengan return yang besar-besar itu harus hati-hati. Apakah memang normal. Sebelumnya juga perlu dicek apakah investasi itu izinnya apa merupakan lembaga keuangan atau bukan,” ujarnya kepada Jawa Pos (induk JPNN.com) kemarin (11/1).
DBS menggunakan izin dari Kementerian Hukum dan HAM. Sayangnya, kegiatan usaha perseroan tak dipublikasikan secara jelas. Dalam laman website-nya, hanya dijelaskan bahwa DBS merupakan perusahaan yang bergerak pada banking and finance consultant.
BACA JUGA: Kuartal III, PT Nusantara Infrastructure Bukukan Laba Rp 80,24 miliar
Padahal, menurut peraturan OJK (POJK) tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, apabila pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) melakukan kegiatan penawaran atau promosi produk, harus mencantumkan pernyataan bahwa PUJK terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Namun demikian, Agus tak serta merta menindak kegiatan DBS. Sebab, pihaknya harus berkomunikasi terlebih dahulu dengan Satgas Waspada Investasi.
BACA JUGA: Menteri ESDM: Petral tak Harus Dibubarkan
”Yang bisa menindak adalah polisi. Karena kalau untuk lisensi yang bukan lembaga keuangan, kami hanya mengimbau agar masyarakat teliti sebelum membeli. Yang jelas, lisensi yang dikeluarkan (DBS) bukan dari kami,” tuturnya.
Secara rinci, calon member DBS hanya membawa fotokopi kartu identitas dan fotokopi rekening. Lantas, member akan menerima instruksi untuk transfer pokok deposit ke peserta lain. Setelah mentransfer, DBS mengklaim akan mencairkan dana investor dengan pengumuman di media sosial dan website. Lantas, pasca pencairan, investor diminta untuk membayar biaya administrasi 11 persen. Kegiatan promosi ini pun tak dilengkapi dengan risiko yang kemungkinan terjadi.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S. Soetiono mengungkapkan, setidaknya di Indonesia ada 750 perusahaan investasi yang masuk dalam kategori bodong. Jumlah tersebut didapat sejak OJK beroperasi pada 2013. Selain tidak memiliki izin, perusahaan-perusahaan tersebut juga menyalahgunakan lisensi.
Beberapa bulan lalu, OJK juga telah menyatakan bahwa program MMM yang juga disebut sebagai Komunitas Mavrodian Indonesia (Mavrodi Mondial Moneybox) tidak mendapatkan izin usaha dari OJK. Program yang merupakan social financial networking bukan termasuk cakupan investasi karena tidak memiliki underlying atau tujuan investasi. Kabarnya, tawaran ”investasi” MMM menjanjikan bunga atau imbal hasil sebesar 30 persen per bulan. (gal/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenaikan Harga BBM Cegah Overkuota Subsidi
Redaktur : Tim Redaksi