Mengaku Paspampres dan Pakai Atribut TNI, Residivis Penipuan Ini Diciduk Polisi

Selasa, 02 Februari 2021 – 19:57 WIB
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, bersama dengan Kapolsek Metro Gambir AKBP Kade Budiyarta dan perwakilan dari Kodam Jaya dalam pengungkapan kasus paspamres gadungan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2021). (ANTARA/Livia Kristianti)

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat dan Polsek Metro Gambir menangkap seorang yang diduga sebagai anggota Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) gadungan berinisial KN (39) di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

KN yang juga residivis penipuan mengaku sebagai anggota Paspampres untuk meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. 

BACA JUGA: Kapten WI Ternyata Residivis Kasus Pencurian Bermodus Ganjal ATM

"KN diringkus petugas di kediamannya di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat pada 8 Januari 2021," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin kepada pers di Jakarta, Selasa (2/2).

Ia menjelaskan kasus ini berawal dari laporan korban dugaan tindak penipuan pada 5 Januari 2021.

BACA JUGA: Direktur Perusahaan Alat Medis jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp 7 Miliar

Korban mengenal pelaku di media sosial dengan tujuan transaksi jual beli motor di dekat Markas Paspamres, di Jalan Tanah Abang II, Gambir, Jakarta Pusat.

Saat bertemu korban, pelaku meyakinkannya dengan mengaku sebagai anggota Paspampres.

BACA JUGA: Waspada dan Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

"Saat bertemu korban, pelaku menggunakan sepatu, celana dan kaus yang mirip dengan anggota TNI. Sebelum transaksi, pelaku itu berpura-pura menguji coba motornya dan lalu membawa motor korban," katanya.

Pendalaman pun dilanjutkan, ternyata motor korban telah terjual ke penadah.

Tidak lama berselang dari pemeriksaan, didapatkan tiga orang lainnya untuk diamankan yaitu HS (41), TS (43), dan UY (27).

HS dan TS berperan sebagai perantara atau penadah motor KN.

Motor milik korban dengan nomor polisi B 5052 BAG pun akhirnya dapat dikembalikan dan menjadi barang bukti lengkap dengan atribut TNI yang digunakan KN melancarkan aksinya.

"Ini residivis sudah berulang kali melakukan hal serupa dan dihukum dengan kasus yang sama. Oleh karena itu, kita terapkan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman empat tahun," kata Burhanuddin. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler