jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Abraham Mirzath, 29, harus duduk di kursi pesakitan lantaran mengunggah sebuah meme di media sosial. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Senin (8/8), warga Jl. Letda A. Rasyid, Sukadana, Lampung Timur, itu dituntut 18 bulan penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) Tri Wahyu Prakteka mengatakan, Abraham melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 310 KUHP.
BACA JUGA: Sudah tak Pakai Helm, Bawa Narkoba, Coba Kabur Pula
“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan,” ujar Tri seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group), hari ini (9/8)
Menurut Tri, perbuatan Abraham dilakukan dengan memalsukan akun facebook dengan nama Hanung Ismoko. Ia menggantinya dengan Hanung Marpaung.
BACA JUGA: Sang Ibu Kaget Lihat Putrinya Ditindih Pria di Kamar
Peristiwa itu dipicu pertengkaran Abraham dengan sang istri. Lantas Abraham menjebol akun facebook milik mertuanya Begem Ventiamala. Di dalamnya terdapat grup berisi perkumpulan para dosen Fakultas Pertanian Universitas Lampung.
Abraham membuat grup baru dengan nama Astaga. Lelaki yang sudah bercerai dengan istrinya ini mengundang sejumlah dosen ke grup tersebut.
BACA JUGA: Geng WNA Mengamuk di Bali, Ini Penampakannya
Dari sini, Abraham yang sudah membuat akun palsu dengan nama Hanung Marpaung menyebarkan meme yang melecehkan mertuanya.
Meme tersebut berisi foto Begem dengan kalimat yang menjelek-jelekan dirinya. Merasa tak wajar, saksi Maria (salah satu dosen) memberi tahu Begem.
Sementara dalam sidang persidangan beberapa waktu lalu, Abraham menyatakan tidak mengetahui kasus tersebut. Ia juga mengaku tidak pernah menggunakan akun facebook dengan nama Hanung.
”Saya tidak pernah memakai akun itu. Saya tidak tahu dan tidak kenal,” katanya. (nca/c1/ais/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parah!! Dalam Lima Bulan Ada 486 Kasus Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi