Parah!! Dalam Lima Bulan Ada 486 Kasus Narkoba

Senin, 08 Agustus 2016 – 21:04 WIB
Kasus narkoba. Foto: dok.JPNN

SURABAYA – Kasus narkoba di Surabaya benar-benar mengkhawatirkan. Ini terlihat ketika sebagian besar surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima jaksa berkaitan dengan kasus narkoba. Dalam kurun waktu lima bulan saja, sudah ada 486 perkara penyalahgunaan narkoba yang diajukan ke meja sidang.

''Kebanyakan memang perkara narkoba,'' kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farhan Alisyahdi.

Menurut dia, dari tahun ke tahun kualitas perkara narkoba yang ditangani jaksa mengalami peningkatan. Bila dulu kebanyakan kasus yang ditangani adalah kecanduan sabu-sabu, kini kualitasnya meningkat. Perkara yang masuk ke jaksa umummya kelas kakap.

Ancaman hukuman yang dirumuskan dalam surat dakwaan juga berat. Mulai hukuman seumur hidup hingga mati. Misalnya, dalam kasus peredaran narkoba yang tertangkap di bandara dengan melibatkan Freddy Tedja Abdi. Di tingkat kasasi, dia dijatuhi pidana mati. Sebab, Freddy terbukti melakukan tindak pidana dalam penyelundupan 6,1 kilogram sabu-sabu (SS).

Ada juga perkara peredaran 50 kilogram SS yang melibatkan Aiptu Abdul Latif, Indri Rahmawati, dan Tri Diah Torrisiah alias Susi. Mereka sama-sama dipidana mati dan tengah mengajukan kasasi.

Dalam kasus tersebut, seorang tersangka Hadi Sunaryo alias Yoyok belum diadili. Perkaranya belum menemui kejelasan. Bahkan, untuk kali kedua, jaksa mengembalikan berkas perkara milik pria yang dijuluki ''jenderal'' tersebut.

Berkas perkara milik Yoyok dikembalikan jaksa karena tidak lengkap. Masih ada kekurangan dalam berkas dan perlu dilengkapi penyidik. Salah satunya adalah berkurangnya pernyataan dari para saksi yang dulu tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

''Dulu keterangannya berada di BAP, tapi setelah berkas dikembalikan malah tidak ada,'' ungkap Didik. Menurut dia, pengembalian berkas perkara milik Yoyok tidak membutuhkan waktu lama.

Di­harapkan, Yoyok segera disidang. Namun, jaksa juga tidak ingin sidang narapidana (napi) narkoba yang sekarang berada di Lapas Kelas I Surabaya (Porong) itu ala kadarnya. ''Kami tidak ingin terdakwa justru lolos dari jerat pidana,'' tegasnya. (may/c14/git/flo/jpnn)

BACA JUGA: Keceplosan Bilang Suami Tetangga Selingkuh, Ya Begitulah

 

BACA JUGA: Ayah Bela Istri Muda, Putri Kandung Dihajar Hingga Gigi Copot

BACA JUGA: Tidak Diizinkan Tidur Bareng, Tersinggung! Pria Ini Ambil Pisau…Innallilahi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi Magang Diperkosa Di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Polisi Periksa 12 Orang Saksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler