jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa meminta agar semua pihak tak menyalahkan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) BUMN, yang menaikkan harga elpiji 12 kg sebesar Rp 3.959 per kg terhitung sejak 1 Januari 2014 pukul 00.00 WIB. Menurut Hatta, tak ada yang salah dari hasil RUPS tersebut.
"Dalam Undang-Undang BUMN disebutkan bahwa Pertamina dikuasai oleh negara. Untuk keputusan RUPS tidak usah dipertentangkan, tidak ada yang salah di dalam prosesnya, namun harus ada yang didengar dari keputusan itu yaitu masyarakat," ujar Hatta di Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (6/1).
BACA JUGA: Pertamina Harus Terbuka soal Harga Dasar Elpiji
Hatta menambahkan bahwa dari keputusan RUPS itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta agar ditinjau kembali mengenai besaran kenaikan harga elpiji 12 kg yang mencapai 60 persen dari harga sebelumnya.
"Kemarin sudah sangat jelas sekali keputusannya, Pak Presiden meminta agar agar RUPS Pertamina ditinjau lagi hasilnya dalam waktu 1X24 jam," terang Hatta.
BACA JUGA: Dahlan: Ini Tanggung Jawab Saya
Karenanya hari ini Hatta mengumpulkan menteri terkait, termasuk Dirut Pertamina Karen Agustiawan untuk membahas bersama BPK. "Kebijakan memang sudah diabil dalam RUPS waktu itu. Namun hari kita akan berkonsultasi dengan BPK," paparnya.
Rapat secara tertutup ini dimulai pukul 10.15 WIB di Gedung BPK lantai 19, turut hadir Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Menteri ESDM Jero Wacik, Dirut Pertamina Karen Agustiawan dan tim dari BPK yang diketuai oleh Ketua BPK Hadi Poernomo. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Blok Cepu Capai Produksi Puncak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awal Tahun Harga Daging Naik
Redaktur : Tim Redaksi