Hattrick Bupati Bandung Barat Terjerat Kasus Korupsi, Bey Machmudin Ingatkan Hal Ini

Minggu, 16 Juni 2024 – 11:25 WIB
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu (15/6). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG BARAT - Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin mengingatkan kepala daerah untuk menjaga integritasnya.

Peringatan ini disampaikan Bey seusai melantik Ade Zakir sebagai Pj Bupati Bandung Barat menggantikan Arsan Latif yang terjerat kasus hukum dugaan korupsi.

BACA JUGA: Lantik Pj Bupati Bandung Barat, Bey Machmudin Ingatkan soal Pergerakan Tanah

Untuk diketahui, proses hukum yang menjerat kepala daerah di Kabupaten Bandung Barat itu sudah yang ketiga kalinya terjadi alias mencetak hattrick.

Sebelum Arsan Latif, dua nama Bupati Bandung Barat sebelumnya juga terjerat kasus korupsi.

BACA JUGA: Bey Machmudin: Pemberhentian Pj Bupati Bandung Barat Tidak Bisa Langsung

Pertama, Abubakar, Bupati Bandung Barat periode 2008-2013 dan 2013-2018 yang telah divonis 5,6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penggalangan dana ke sejumlah kepala dinas untuk pencalonan istrinya di Pilkada 2018.

Kedua, Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 juga terseret kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat tahun 2020.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Pj Bandung Barat Arsan Latif Tetap Masuk Kerja

Ketiga, Arsan Latif. Meski kasusnya tidak terjadi di Kabupaten Bandung Barat, namun penetapan Arsan dalam kasus korupsi menambah daftar nama bupati di Kabupaten Bandung Barat yang terjerat kasus rasuah.

Karena itu, Bey pun mengingatkan kepada Ade Zakir sebagai Pj Bupati Bandung Barat yang baru agar bisa menjaga integritasnya.

"Integritas, menjaga integritas ya," tegas Bey di Gedung Sate, Sabtu (15/6).

Dia pun meyakini Ade Zakir bisa menjaga integritasnya saat bertugas sebagai orang nomor satu di Kabupaten Bandung Barat, mengingatkan sebelumnya yang bersangkutan bertugas sebagai sekretaris daerah (Sekda).

"Mudah-mudahan, karena beliau adalah sekda, jadi sudah tahu betul aturan hukum yang mesti ditaati seperti apa," tandasnya. (mcr27/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler