jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Magister Hukum Indonesia, Fadli Nasution menilai bahwa dari sisi undang-undang, keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesungguhnya menjadi mekanisme pemicu (trigger mechanisms) korupsi, bukan sebagai mekanisme pelaksana (implementing mechanisms).
"Tapi karena KPK sudah menjadi mekanisme pelaksana pemberantasan korupsi, pertanyaan kritis yang harus dijawab KPK saat ini, sudah berapa banyak anggaran negara yang dia pakai," kata Fadli, dalam diskusi publik "Menimbang Eksistensi KPK", di Jakarta, Kamis (20/8).
BACA JUGA: Sisir 17 Rumah Sakit, KBRI Cari WNI Lain Korban Bom Bangkok
Dari sisi waktu lanjutnya, lembaga antirasuah ini sudah berusia13 tahun. "Sudah berapa banyak uang negara yang bisa diselamatkan. Sebanding tidak," tandas Fadli.
Fadli menegaskan, setiap ada kritikan yang dilontarkan oleh berbagai kalangan, KPK melalui LSM yang mungkin saja di bawah binaan KPK selalu menuding balik bahwa pengkritik sebagai pendukung koruptor. "Kalau kami kritik KPK, kami lalu dicap sebagai pendukung koruptor," ungkapnya.
BACA JUGA: Hehehe...Apakah Ruki Akan Bernasib dengan Antasari dan Samad?
Oleh karena itu, dan atas dasar pertimbangan agar tidak terpecah-belahnya kekuatan bangsa dalam meminimalisir tindak pidana korupsi, Fadli mengusulkan reposisi KPK.
"KPK tidak perlu dibubarkan. Kewenangannya saja yang dikembalikan kepada Kepolisian dan Kejaksaan. KPK menjadi lembaga pencegahan korupsi. Kewenangan penindakan dikembalikan ke Polri dan Jaksa sebagaimana perintah UU. Proses harus melalui revisi UU terkait," usulnya. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Bupati Bangkalan Tolak Bersaksi di Sidang Pak Tua Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut: Jangan Gara-gara Gedung Jadi Beloon
Redaktur : Tim Redaksi