Hehehe...Apakah Ruki Akan Bernasib dengan Antasari dan Samad?

Kamis, 20 Agustus 2015 – 20:30 WIB
Fahri Hamzah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Dua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar dan Abraham Samad mengakhiri kariernya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam posisi terjerat hukum. 

Ketua KPK jilid kedua, Antasari Azhar, kata politikus PKS, Fahri Hamzah, saat ini berstatus narapida. Sedangkan Ketua KPK ketiga Abraham Samad berstatus tersangka.

BACA JUGA: Bupati Bangkalan Tolak Bersaksi di Sidang Pak Tua Ini

"Yang menarik untuk dicermati, Ketua KPK pertama, Taufiqurrahman Ruki, saat ini kembali lagi ke KPK sebagai Pelaksana Tugas (PlT) Ketua KPK. Hehehe...., apakah beliau akan bernasib sama dengan Antasari Azhar dan Abraham Samad. Waktulah yang akan menentukan," kata Fahri Hamzah, di sela-sela diskusi, di Jakarta, Kamis (20/8).

BACA JUGA: Ruhut: Jangan Gara-gara Gedung Jadi Beloon

Taufiqurrahman Ruki

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR RI itu mengaku sangat kecewa dengan gaya Abraham Samad ketika mengumumkan Komjen Budi Gunawan dalam posisi calon tunggal Kapolri sebagai tersangka.

BACA JUGA: Kejagung Tahan Dua Pejabat Minahasa Selatan

"Begitu sok dan sombongnya dia mengangkat tinggi-tinggi melebihi kepalanya surat penetapan tersangka Pak Budi Gunawan dan itu disiarkan secara langsung oleh televisi. Apa harus seperti itu Negara memperlakukan warga negaranya yang belum tentu bersalah?" tanya Fahri.

Demikian juga halnya dengan UU KPK yang tidak ada mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurut Fahri, ini sebuah kondisi yang memaksa KPK mencari-cari kesalahan orang. 

"Kalau orang tidak ada kesalahan, harus dicarikan kesalahannya dan dipublikasikan 'sudah ditemukan dua alat bukti. Tentang apa itu dua alat bukti tersebut? Ya, dua alat bukti yang dicari itu. Itu saja argumentasinya," kata Wasekjen PKS ini.

Contohnya, ujar mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini, apa yang kini menimpa Suryadharma Ali. "KPK gembar-gembor Suryadharma Ali terlibat korupsi dana perjalanan haji. Karena tidak diketemukan bukti, tuduhannya peralih ke masalah Suryadharma Ali membawa istri dan keluarga naik haji. Padahal itu sesungguhnya masalah etika yang tidak perlu dibawa ke ranah publik," tegasnya.

Demikian juga halnya yang dialami oleh Hadi Poernomo. Menurut Fahri, ini juga aneh. "Kenapa Hadi Poernomo dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus pajak, sesaat BPK akan menyelesaikan auditnya terhadap KPK. Yang saya lihat berdasar hasil audit tersebut, BPK menemukan di KPK itu tidak ada prosedur. Itulah yang membuat Hadi Poernomo jadi tersangka," ungkapnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengurus Forum Honorer K2 Lakukan Pungli Rp 200 Ribu per Orang?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler