jpnn.com, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus menanggung beban tambahan sebesar Rp 14 triliun pada 2017 seiring kenaikan harga batu bara acuan (HBA).
”Tahun lalu RKAP kan (harga batu bara) USD 63 per metrik ton. Ketika menjadi USD 80-an per metrik ton itulah, dampaknya Rp 14 triliun. Tetapi, kami tidak bisa minta ganti ini,” terang Menurut Direktur Pengadaan Strategis Supangkat Iwan Santoso, Senin (5/2).
BACA JUGA: PLN Jamin Pasokan Listrik untuk Pembuatan Smelter
Pada triwulan III tahun lalu, beban keuangan PLN sebesar Rp 14,7 triliun.
Jumlah itu meningkat jika dibandingkan dengan periode sama pada 2016 yang mencapai Rp 13,9 triliun.
BACA JUGA: Cegah Listrik Padam Sesaat, ini yang Dilakukan PLN
Sepanjang tahun lalu memang ada kenaikan HBA cukup signifikan.
Pada awal 2017, HBA masih di angka USD 86,23 per metrik ton. Pada Desember 2017, HBA melonjak menjadi USD 94,04 per metrik ton.
BACA JUGA: 17 Gardu Induk di Jakarta Alami Gangguan, PLN Minta Maaf
Trennya pun tetap merangkak naik pada awal 2018. HBA Januari 2018 sebesar USD 95,54 per metrik ton.
PLN meminta harga batu bara untuk domestic market obligation (DMO) bagi pembangkit listrik bisa USD 60 per metrik ton.
’’Ya itu sebenarnya menurut PLN reasonable begitu saja. Jadi, penambang masih hidup, kami juga sustain,” tutur Iwan.
Dia menjelaskan, selama ini tarif listrik yang dihasilkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) relatif lebih murah daripada bahan bakar lainnya, yakni sekitar Rp 650 per kWh.
’’BBM hitung saja, ya. Kalau satu liter, misalnya, harganya Rp 6.450, satu liter jadi empat kWh. Jadi, kira-kira Rp 1.600-an. Itu baru energinya,” jelas Iwan.
Di sisi lain, penerapan DMO yang lebih rendah bisa berakibat pada tergerusnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minerba.
”Pajak juga kan dari PPh. Royalti juga dari harga. Jadi, so far sih kami mencoba sebisanya memenuhi harapan-harapan pemerintah, termasuk yang hari ini (kemarin, Red) dibicarakan Pak Menteri,” ujar Direktur Utama PT Adaro Energy Garibaldi Thohir.
Dia menjelaskan, kontribusi perusahaan tambang terhadap negara cukup besar.
Yang berbentuk pajak sebesar 45 persen dan royalti kepada pemerintah 13,5 persen.
Meski begitu, pihaknya tidak akan memberatkan PLN dalam menentukan harga batu bara.
Kementerian ESDM pada tahun ini menargetkan, penerimaan PNBP sektor minerba sebesar Rp 32,1 triliun.
Angka tersebut turun jika dibandingkan dengan target penerimaan PNBP sektor minerba tahun lalu Rp 32,4 triliun.
Adapun, total capaian PNBP sektor minerba pada 2017 mencapai Rp 40,6 triliun.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menolak berkomentar tentang pertemuan antara pengusaha batu bara, PLN, dan pemerintah.
Dia menegaskan, penentuan harga batu bara untuk domestik masih dibahas. (vir/c7/fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarif Listrik dan BBM tidak Naik, PLN & Pertamina Kompak
Redaktur & Reporter : Ragil