HE Ditangkap di Bekasi, Polisi Temukan Potongan Kertas Bertuliskan Angka, Apa Itu?

Jumat, 26 Agustus 2022 – 16:03 WIB
HE (41), pelaku kasus perjudian togel online saat ditahan di Mapolsek Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (25/8). Foto: Humas Polres Metro Bekasi Kota

jpnn.com, BEKASI - Jajaran Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara menangkap pria berinisial HE (41), pelaku kasus perjudian togel online yang meresahkan masyarakat.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan pelaku ditangkap di pinggir Jalan Raya Lingkar Utara, Teluk Pucung, tepatnya di depan MAN 1 Kota Bekasi pada Kamis (25/8).

BACA JUGA: Polisi Berprestasi Langsung Diborgol Saat Tiba di Markas, Aksinya Rusak Citra Institusi

Penangkapan pelaku berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa kerap ada perjudian togel di wilayah tersebut.

"Tempat kejadian perkara (TKP) tersebut sering dijadikan tempat untuk memasang tebakan angka (judi togel)," kata Erna dalam keterangan tertulis, Jumat (26/8).

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Bukan Perwira Biasa, Tak Sembarangan Bisa Dipecat, Tergantung Pak Jokowi

"Kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan melihat ada satu laki-laki yang mencurigakan yang diduga sebagai pengecer/pengepul judi togel," sambung Erna.

Polisi kemudian menangkap dan menggeledah HE.

BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim, Kamarudin Sampaikan Pernyataan Tegas

Aparat menemukan barang bukti, yakni ponsel, uang tunai, percakapan tebakan angka di WhatsApp, dan sejumlah potongan kertas bertuliskan angka pasangan judi togel.

HE kemudian dibawa ke Mapolsek Bekasi Utara guna menjalani pemeriksan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sekitar sepuluh tahun penjara atau denda Rp 25 juta. (cr1/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler